Pemkab Stop Pembayaran Tunjangan ASN Terlibat Narkoba

img
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Barat Herwan Sahri dalam jumpa pers di ruang rapat kerjanya, Selasa (13/3)./Ferki

Harianmomentum.com--Menyikapi ditangkap dan ditetapkanya dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka narkoba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat menonaktifkan dan secara otomatis pembayaran tunjangan mulai April 2018 diberhentikan.

 

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Barat Herwan Sahri dalam jumpa pers di ruang rapat kerjanya, Selasa (13/3).

 

"Hari ini baru kita tegaskan, karena memang baru Senin (12/3) sekitar pukul 11.30 WIB kita mendapatkan kepastian bahwa Andika dan Agus telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Herwan.

 

Untuk itu, ia melanjutkan, keduanya sementara kita nonaktifkan hingga adanya keputusan pengadilan terkait ketetapan hukumnya.

 

"Kalau ditanya soal pemberhentian atau sanksi tegasnya, belum bisa diputuskan karena belum inkrah (ketetapan hukum)," ujarnya.

 

Mengenai posisi jabatan struktural, Sekkab menerangkan, segera menggantikan dua oknum ASN tersebut. "Kita carikan Pelaksana tugasnya, sehingga hal yang harus dikerjakan tidak terbengkalai," kata dia.

 

Ditanya soal tes urine Aparatur Sipil Negara (ASN), Herwan Sahri menegaskan segera berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Kami akan koordinasi dengan BNN, karena Pemkab Tulangbawang Barat secara tegas perang terhadap narkoba," kata dia.


Baca Juga : Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Kasubag Protokol Pemkab Tubaba Terancam 12 Tahun Penjara

 

Sebelumnya, Andika Widya Utama (32), Kasubag Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga sebagai pengedar narkoba, jenis sabu.

 

Oleh penyidik kepolisian, dia dijerat pasal berlapis tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

 

Hal itu terungkap saat ekspos kasus penangkapan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Bandarlampung, Senin (12/3/18).

 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, selain Andika warga Jalan Cendana Gang Kenari, Tanjungsenang, Bandarlampung, anggotanya juga turut mengamankan pelaku lain, yakni Agus Kurniawan (36), PNS yang bekerja di Dinas Perpustakaan Tulangbawang Barat, berdomisili di Jalan Imam Bonjol, nomor 339 Kelurahan Segalamider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

 

Kemudian, Helmi Gunawan (34), buruh, warga Jalan Hi. Batam, Gang Masjid nomor 18 Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.

 

Serta dua orang pelaku wanita, Octamia Kusuma (29), perawat, warga Jalan Tertaria Gang Mawar, Tanjungsenang, Bandarlampung dan Nurul Choria (22) wirasuwasta, warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Kereta Api, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

 

"Awalnya, anggota kami menangkap kedua perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Tirtaria, Gang Mawar empat, Tanjungsenang Bandarlampung," kata Kapolresta saat gelar ekspos kasus itu.

 

Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di tempat berbeda.

 

"Penangkapan ketiga pelaku di kamar hotel, adalah hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya," ujar Murbani.(frk)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos