Pasutri Bunuh Pelajar Dituntut 20 Tahun Penjara

img
?Pasutri terdakwa pembunuh pelajar SMP di Bandarlampung menjalani sidang tuntutan./ist

Harianmomentum.com--Pasangan suami istri (Pasutri), Agus Nawi alias Agus dan Rita Lia Epiyana (22) alias Fita terdakwa dalam kasus pembunuhan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dituntut 20 tahun penjara.

 

Keduanya tertunduk lesu mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (13/3/18).

 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negri (Kejari) Bandarlampung, Alex Sander Mirza menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap korban Merdi Irawan di Jalan Kapten Abdul Haq, Gang Hamid, Rajabasa, Bandarlampung pada Jumat 22 September 2017 lalu.

 

“Para terdakwa bersalah melanggar pasal 340 ayat (1) KUHP, junto (merujuk) pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” ungkap JPU dalam persidangan.

 

Untuk itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Mansur B untuk dapat menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada para terdakwa.

 

“Atas perbuatannya, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa,” ujar JPU.

 

Sebelumnya, JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa pertama (I) Agus Nawi alias Agus bersama-sama dengan terdakwa kedua (II) Rita Lia Epiyana alias Fita telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya Merdi Irawan.

 

“Para terdakwa, baik yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan, telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jelas JPU.

 

Kejadian berawal saat terdakwa I bercerita kepada istrinya yaitu terdakwa II bahwa terdakwa I habis dipukuli orang ditempat remang-remang. Berselang dua hari kemudian, terdakwa I berkata kepada terdakwa II “awas kamu Merdi, saya digebukin orang kamu diam aja dan tidak mau membantu dan malah mentertawakan saya”. “Dari situlah, terdakwa I merasa dendam kepada korban Merdi Irawan,” ujar JPU.

 

Akhirnya, pada Jumat 22 September 2017, sekira jam 14.00 WIB terdakwa I disuruh oleh terdakwa II untuk mengambil sepeda motor milik korban, dan terdakwa II berkata kepada terdakwa I “kamu ambil saja motornya Merdi untuk kita pulang ke tempat ibu”. “Lalu terdakwa I berkata kepada terdakwa II, tidak segampang itu lah dek,” ucap JPU.

 

Lalu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk membeli obat tidur ataupun racun tikus untuk meracuni korban. Lalu terdakwa II berkata “saya tidak punya uang, beras aja kita gak punya”.

 

“Kemudian para terdakwa berniat untuk melakukan sesuatu dan akan mengambil sepeda motor korban tersebut dengan cara menunggu korban datang kekontrakan para terdakwa di Jalan Kapten Abdul Haq, Gang Hamid, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung,” jelasnya.

 

Setelah menunggu lama, korban tidak kinjung datang. Lalu sekira jam 19.00 WIB, terdakwa II berinisiatif datang kerumah korban dan menyuruh korban datang kekontrakan terdakwa.

 

“Sekira pukul 19.00 WIB, korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya datang kekontrakan menemui terdakwa I, dan tidak berapa lama kemudian datang terdakwa ll,” terangnya.

 

Kemudian terdakwa I bersama korban ngobrol diteras depan kontrakan. “Ketika terdakwa I sedang mengobrol dengan korban, terdakwa I dipanggil oleh terdakwa II untuk masuk kedalam kontrakan,” ujarnya.

 

Di dalam kontrakan, terdakwa II berkata kepada terdakwa I “itu Merdi sudah ada, kamu ini gimana gak berani”. Lalu terdakwa I berkata kepada terdakwa II, “kamu beli obat tidur kalau gak racun tikus”. Lalu dijawab terdakwa II “kita tidak ada uang, ya sudah kamu tidur saja”.

 

“Lalu terdakwa II masuk kekamar dan menidurkan anak terdakwa. Lalu terdakwa I langsung berpikir untuk melakukan sesuatu perencanaan terhadap korban,” ungkapnya.

 

Kemudian terdakwa I menghidupkan suara musik dengan suara keras dan lantas menyiapkan palu dan pisau didekat ruang tamu dekat mejicom. Saat itu juga, dalam benak terdakwa I timbul niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

 

“Setelah itu, terdakwa I kembali lagi mengobrol dengan korban diruang tamu dekat pintu sekira jam 20.00 WIB lalu korban berpamitan kepada terdakwa I untuk membeli minuman tuak, dan tidak berapa lama kemudian korban datang sambil membawa minuman tuak dipelstik lalu terdakwa I dan korban meminum tuak tersebut.

 

“Sekira pukul 22.00 WIB ketika korban sedang asik minum tuak dan memainkan handphonenya, terdakwa langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan palu hingga korban pingsan dan tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

 

Kemudian terdakwa I menarik badan korban agak ke tengah ruang tamu. Saat itu, korban merontak lalu terdakwa I mengambil pisau dapur yang ada di ruang tamu.

 

“Terdakwa I menggorok leher korban sebanyak satu kali sayatan. Setelah korban meninggal, terdakwa I langsung menutup mukanya dengan menggunakan karung dan tikar,” terangnya.

 

Setelah itu, terdakwa I memberitahukan kepada terdakwa II bahwa korban sudah tidak ada (meninggal). Lalu terdakwa II keluar dari dalam kamar dan melihat korban sudah tergeletak di ruang tamu dengan bersimbah darah dan selanjutnya terdakwa I menyuruh Terdakwa II berberes untuk pergi dari kontrakan tersebut. Akhirnya para terdakwa pergi melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik korban menuju kampung terdakwa I yaitu dikampung Tulung Buyut, Tanjung Jati, Kabupaten Waykanan.

 

“Kurang lebih selama enam belas hari para terdakwa berada di Way Kanan, akhirnya para terdakwa ketahuan dan ditangkap oleh pihak yang berwajib dan dibawa ke Polsek Kedaton guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.(acw)

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos