Harianmomentum.com--Walikota Metro Achmad Pairin meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, menjelaskan secara detail peraturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018.
Menurut Pairin, selama ini ASN di Kota Metro masih ragu, karena belum
mengetahui secara jelas hal-hal yang masuk kategori tidak netral
dalam kegiatan pilkada.
"Salah satu contohnya dialami Camat Metro Timur. Dia mendapat
undangan untuk hadir dalam acara kampanye. Terus dia izin ke saya. Saya izinkan
dengan catatan tidak boleh kampanye. Tidak boleh kampanye, inikan
sepengetahuan saya, tidak boleh orasi dan menggunakan atribut partai atau
paslon. Tapi, dia kena semprit Panwas," kata Pairin saat membuka
sosialisasi netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun 2018, Rabu
(14/3).
Karena itu, dia meminta Panwas menjelaskan secara detail peraturan
berkaitan netralitas ASN. Sehingga para ASN mengetahui apa saja yang boleh
diakukan dan tidak boleh.
"Jadi jangan sampai nyemprit tetapi tidak tahu apa yang disemprit.
Misal sepakbola kalau wasit meniup peluit itukan ada pelanggaran, entah
itu handball atau apa. Nah, maka itu dijelaskan, supaya mereka
tahu. Jadi ASN tidak bingung," ucapnya.
Dia menambakan, sebagai aparat negara, ASN itu tidak boleh berpolitik,
tetapi memiliki hak politik untuk memilih calon kepala daerah, anggota
legislatif mau pun presiden.
"Dia (ASN) punya hak piliih, tentu dia ingin tahu siapa yang mau
dipilih. Lah, kalau mau tahu siapa yang dipilih kan harus tahu figurnya.
Kemudian visi dan program ketika nanti terpilih. Selama ini mereka hanya
menyaksikan di dalam mobil, karena mau keluar tidak boleh. Bagaimana mereka
akan tahu kalau tidak ikut menyaksikan paslon menyampikan program,"
jelasnya.
Menurut dia, pola kampanye itu ada dua jenis: kampanye terbuka dan
kampanye dialogis. Pada kampanye dialogis inilah, para paslon menyampaikan visi
misi program secara mendalam pada masyarakat.
“ASN juga kan masyarakat yang punya hak pilih. Karena itu, panwas harus
menjelaskan aturanya. ASN boleh atau tidak menghadiri kampanye dialogis,”
desaknya. (pie)
Editor: Harian Momentum