Harianmomentum.com--Demi menjaga keamanan pengendara, Direktorat
Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung melarang kendaraan bermuatan besar menggunakan
flyover atau jalan layang di Jalan Pramuka, mengingat salah satu bagian lempeng
beton flyover tersebut mengalami keretakan.
Hal
itu ditegaskan Kasubdit Kamsel AKBP Junaidi guna
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Rabu (14/3).
“Antisipasi kita saat
ini, maka kita tidak memperkenankan kendaraan diatas 5 ton untuk melintas
diatasnya (flyover),” ungkap Junaidi.
Sayangnya, dia belum
dapat membeberkan tindak lanjut yang akan dilakukan terkait hal ini. “Untuk
merumuskan masalah ini, kita harus melalui kajian terlebih dahulu, paling tidak
harus ada uji layak jalan dulu lah,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya
akan melakukan kajian bersama Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, dan P2JN
(Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional) untuk memberbincangkan masalah ini.
“Kita akan koordinasi ke pihak-pihak terkait juga tentunya,” ujarnya.
Sedangkan, Kasubdit
Dikyasa Polda Lampung AKBP Brian Benteng mengatakan, bahwa pihaknya telah
membentuk tim guna mengawasi aktifitas diseputaran flyover tersebut.
“Kami membentuk tim
berdasarkan surat dari Kapolda Lampung. Dalam tim itu melibatkan banyak pihak,”
kata Brian.
Dari hasil pengawasan
tim tersebut, pihaknya telah mendapat beberapa temuan.
“Ada beberapa temuan kita dilapangan terhadap flyover yang telah diresmikan tersebut, salah satunya bahwa dari pengamatan kami secara kasat mata terlihat adanya lempeng bangunan yang retak,” terangnya.
Selain itu, masih ada
masalah lain seperti halnya pengalihan arus kendaraan yang hendak berbalik arah
usai melintas dibawah flyover.
“Untuk merumuskan
rekayasa jalan tersebut, perlu diadakan analisa terlebih dahulu. Seperti halnya
pemberlakuan U-turn, itu harus memperhatikan jarak dan penggal jalan,”
paparnya. (acw)
Editor: Harian Momentum