Pihak Ketiga Tidak Bisa Ikut Kembangkan Aset Daerah

img
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Pihak ketiga belum bisa mengembangkan dan memanfaatkan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.


Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengungkapkan, dalam mekanisme pembangunan, ada namanya masa pemeliharaan. Kendati demikian, hal itu terbatas dengan ketentuan UU Nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 


Misalnya Taman Gajah di Enggal, Bandarlampung. Menurut dia, yang mengatur tetap pemerintah. Sekarang enam bulan setelah diresmikan, pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab kontraktor, kemudian kembali kepada instansi terkait. 


"Jadi kalau misalnya ada pihak ketiga yang mau memanfaatkan barang milik daerah ada ketentuan-ketentuan lain," jelas Hamartoni, Rabu (14/03/2018). 


Dia melanjutkan, ketentuan pihak ketiga tentunya ada yang namanya pembiayaan. Seperti, sistem sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, hingga kerjasama pemanfaatan pembangunan infrastruktur.


"Untuk pinjam pakai, berlaku g to g (pemerintah dengan pemerintah), di luar hal tersebut ada sistem sewa atau kerjasama pemanfaatan," tukasnya. 


Hamartoni mengaku, saat ini memang sudah ada beberapa badan usaha yang ingin melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah terkait pemanfaatan pengelolaan taman gajah.


"Tapi kami belum putuskan, apakah nanti dalam bentuk pemanfaatan barang milik daerah, sewa menyewa, atau yang  lainnya," tandasnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos