Diduga Menipu, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polda

img
Foto : Anggota DPRD Provinsi Lampung, Abdul Haris / ist

Harianmomentum.com-- Anggota DPRD Provinsi Lampung, dari Fraksi PPP, Abdul Haris dilaporkan pengusaha toko bangunan ke Mapolda Lampung atas dugaan penipuan.

 

Laporan itu tertuang dalam surat tanda bukti laporan LP/1018/VISI/2018/SPKT tertanggal Sabtu 14 Juli 2018, oleh korban bernama Eti S, warga Telukbetung Timur, pemilik Toko Bangunan Pasifik.

 

Kepada harienmomentum.com, Eti menuturkan bahwa Abdul Haris telah berhutang bahan material bangunan dari tahun 2013 lalu.

 

Saat ini, total hutang Abdul Haris di toko miliknya mencapai Rp3 miliar dan baru dibayar Rp15 juta.

 

"Awalnya dia memesan barang material ke saya, seperti besi, semen, pasir, dan lain-lain. Katanya untuk mengerjakan proyek,” kata Eti, Minggu (22/7).

 

Namun saat itu, Abdul Haris meminta tenggang waktu pembayaran (berhutang).

 

“Saat itu banyak proyek yang ditawarkannya, mulai dari rusun Itera, pembangunan Ponpes Lamtim, finishing Global Surya, RS Paru di Bandung bahkan ada juga perumahan di Hambalang," ungkap Eti.

 

Tetapi, lanjut dia, saat pencairan dana, sekitar tahun 2013, Abdul Haris mengatakan proyeknya tidak cair, sehingga belum bisa membayar utang.

 

“Awalnya saya percaya. Tapi setelah saya selidiki dan saya pegang data proyek dia, ternyata proyeknya berjalan,” jelasnya.

 

Selanjutnya pada 2016, Eti mendatangi Abdul Haris untuk meminta pembayaran.

 

“Dia pernah nyicil, tapi cuma Rp15 juta. Dia juga sempat memberi saya cek beberapa kali yang total nominalnya kurang lebih Rp2 Miliar, tapi begitu mau saya cairkan di Bank Lampung ternyata cek itu kosong,” ungkapnya.

 

Karena merasa telah ditipu, akhirnya Eti melaporkan maslah itu ke Direktorat Kriminal Umum Polda setempat.

 

“Dengan jalan kekeluargaan sudah, tidak direspon. Jadi saya laporkan saja ke pihak berwajib degan harapan dia segera melunasi utang-utangnya,” terangnya.

 

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Bobby Marpaung membenarkannya.

 

“Kasusnya sedang kami dalami. Laporannya tindak pidana penipuan,” kata Bobby saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Kamis (19/7).

 

Menurut Bobby, saat ini pihaknya sedang meneliti berkas laporan yang telah dilayangkan oleh pelapor (Eti).

 

“Nantinya terlapor (Abdul Haris) akan kita panggil untuk diperiksa. Tapikan kita tidak bisa gegabah,” jelasnya.

 

Sementara, Abdul Haris (terlapor) menyatakan siap diperiksa oleh polda setempat. “Saya siap diperiksa kapan saja. Tidak ada masalah. Orang kasusnya jelas kok,” kata Abdul Haris saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Jumat (20/7/18).

 

Abdul Haris mengaku, selama ini dirinya terus berusaha melunasi hutang-hutangnya tersebut dengan cara mencicil.

 

“Saya sudah transfer sebanyak 30 kali lebih, kalau ditotal sudah hampir Rp300 juta. Terakhir saya transfer ke dia pada 13 Juli lalu,” kata Abdul Haris.

 

Menurut dia, bahan bangunan tersebut telah digunakannya untuk membangun beberapa proyek. Namun, dia membantah kalau proyek itu miliknya.

 

“Saya hanya ngesub saja. Itu pekerjaan (proyek) orang, tapi saya yang mengerjakan. Jadi bukan atas nama saya proyek itu,” kilahnya. (acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos