Harianmomentum.com--
Anggota DPRD Provinsi Lampung, dari Fraksi PPP, Abdul Haris dilaporkan
pengusaha toko bangunan ke Mapolda Lampung atas dugaan penipuan.
Laporan itu tertuang
dalam surat tanda bukti laporan LP/1018/VISI/2018/SPKT tertanggal Sabtu 14 Juli
2018, oleh korban bernama Eti S, warga Telukbetung Timur, pemilik Toko Bangunan
Pasifik.
Kepada
harienmomentum.com, Eti menuturkan bahwa Abdul Haris telah berhutang bahan
material bangunan dari tahun 2013 lalu.
Saat ini, total hutang
Abdul Haris di toko miliknya mencapai Rp3 miliar dan baru dibayar Rp15 juta.
"Awalnya dia
memesan barang material ke saya, seperti besi, semen, pasir, dan lain-lain.
Katanya untuk mengerjakan proyek,” kata Eti, Minggu (22/7).
Namun saat itu, Abdul
Haris meminta tenggang waktu pembayaran (berhutang).
“Saat itu banyak proyek
yang ditawarkannya, mulai dari rusun Itera, pembangunan Ponpes Lamtim,
finishing Global Surya, RS Paru di Bandung bahkan ada juga perumahan di
Hambalang," ungkap Eti.
Tetapi, lanjut dia, saat
pencairan dana, sekitar tahun 2013, Abdul Haris mengatakan proyeknya tidak
cair, sehingga belum bisa membayar utang.
“Awalnya saya percaya.
Tapi setelah saya selidiki dan saya pegang data proyek dia, ternyata proyeknya
berjalan,” jelasnya.
Selanjutnya pada 2016,
Eti mendatangi Abdul Haris untuk meminta pembayaran.
“Dia pernah nyicil, tapi
cuma Rp15 juta. Dia juga sempat memberi saya cek beberapa kali yang total
nominalnya kurang lebih Rp2 Miliar, tapi begitu mau saya cairkan di Bank
Lampung ternyata cek itu kosong,” ungkapnya.
Karena merasa telah
ditipu, akhirnya Eti melaporkan maslah itu ke Direktorat Kriminal Umum Polda
setempat.
“Dengan jalan
kekeluargaan sudah, tidak direspon. Jadi saya laporkan saja ke pihak berwajib
degan harapan dia segera melunasi utang-utangnya,” terangnya.
Dikonfirmasi terkait
laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol.
Bobby Marpaung membenarkannya.
“Kasusnya sedang kami
dalami. Laporannya tindak pidana penipuan,” kata Bobby saat dikonfirmasi
harianmomentum.com, Kamis (19/7).
Menurut Bobby, saat ini
pihaknya sedang meneliti berkas laporan yang telah dilayangkan oleh pelapor
(Eti).
“Nantinya terlapor
(Abdul Haris) akan kita panggil untuk diperiksa. Tapikan kita tidak bisa
gegabah,” jelasnya.
Sementara, Abdul Haris
(terlapor) menyatakan siap diperiksa oleh polda setempat. “Saya siap diperiksa
kapan saja. Tidak ada masalah. Orang kasusnya jelas kok,” kata Abdul Haris saat
dikonfirmasi harianmomentum.com, Jumat (20/7/18).
Abdul Haris mengaku,
selama ini dirinya terus berusaha melunasi hutang-hutangnya tersebut dengan
cara mencicil.
“Saya sudah transfer
sebanyak 30 kali lebih, kalau ditotal sudah hampir Rp300 juta. Terakhir saya
transfer ke dia pada 13 Juli lalu,” kata Abdul Haris.
Menurut dia, bahan
bangunan tersebut telah digunakannya untuk membangun beberapa proyek. Namun,
dia membantah kalau proyek itu miliknya.
“Saya hanya ngesub saja.
Itu pekerjaan (proyek) orang, tapi saya yang mengerjakan. Jadi bukan atas nama
saya proyek itu,” kilahnya. (acw/ap)
Editor: Harian Momentum