Polres Tulangbawang Tangkap 30 Bandar Narkoba

img
Konferensi pers di Mapolres Tulangbawang. Foto. Rhm

Harianmomentum.com--Operasi Antik Krakatau 2018, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap 30 bandar narkotika, lima diantaranya residivis.

Hal ini ungkapkan Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo saat konferensi pers pada Jumat (3/8/2018) di Mapolres Tulangbawang.

Kapolres mengatakan, Operasi Antik Krakatau 2018 yang dilaksanakan selama 14 hari, pada 11 Juli hingga 24 Juli 2018, Satnarkoba mengungkap 20 kasus.

“Tersangka 30 orang, terdiri dari 29 laki-laki dan satu perempuan. Lima di antara tersangka itu residivis dalam kasus peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP Raswanto.

Lanjutnya, dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti 34,53 gram sabu, 2 butir pil exstacy, 0,30 gram ganja kering, satu pucuk senpi (senjata api) rakitan dan 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm.

Kapolres menambahkan, bahwa Polres Tulangbawang dan jajaran tidak akan pernah berhenti dalam memberantas para pelaku peredaran gelap narkotika.

“Mayoritas para pelaku yang ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2018, warga dari Kecamatan Menggala,” terang AKBP Raswanto.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, Kabag Ops Kompol Edi Syafnur, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia,  dan Paur Subbag Humas Ipda Edy Saderi. (rhm)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos