Tidak Hanya MK, Bawaslu RI Juga Tolak Keberatan Herman-Sutono

img
Ilustrasi

Harianmomentum.com--Sama halnya dengan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi soal selisih hasil Pilgub Lampung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga menolak keberatan Herman Hn - Sutono terhadap putusan Bawaslu Lampung dalam sidang dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif.

Hal itu berdasarkan hasil permusyawaratan Majelis Pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu RI, Jumat (10/8).

Dalam salinan putusan Bawaslu RI terhadap laporan nomor 004/KB/BWSL/VII 2018 yang di laporkan Herman - Sutono, Majelis Pemeriksa menolak keberatan pelapor.

Baca Juga:Minggu, KPU Lampung Tetapkan Gubernur Terpilih Arinal-Nunik

Bawaslu RI juga menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 pada tanggal 19 Juli 2018.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar masih enggan berkomentar. Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilgub Lampung

"Kita belum terima salinan putusannya, jadi belum bisa berkomentar," kata Iskardo kepada harianmomentum.com, Jumat (10/8). (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos