Polisi Tangkap Dua Pemeras Apotek di Sumberejo

img
Petugas kepolisian mengamankan pelaku pemerasan di Tanggamus.

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberejo membekuk dua pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap pengelola apotek di Kabupaten Tanggamus.

Dua pelaku yang diamankan petugas itu BS (43) dan AB (38), keduanya merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (10/8/18) sekitar pukul 07.30 Wib di Jalan Raya Kecamatan Pulau Panggung," ungkap Kapolsek Sumberejo AKP M Samsari mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Minggu (12/8).

Selain kedua pelaku, dia menerangkan, pihaknya masih mengejar satu tersangka lain yang kita duga terlibat dalam kasus tersebut.

Masih kata dia, penangkapan tersangka dilakukan atas dasar laporan korban Supriyono pengelola Apotek Arsya Darma di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

Modus tersangka, pada Selasa 3 April 2018 sekira pukul 11.00 Wib, tiga pelaku datang ke Apotek Arsya Farma mengancam dan meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban dengan alasan ganti rugi karena anak salah satu pelaku, SL (DPO) berumur 1 tahun keracunan obat yang dibeli dari fasilitas kesehatan tersebut.

"Merasa terancam dan takut terhadap para pelaku, korban memberikan uang tersebut," kata Kapolsek. 

Setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Panti Secanti Gisting, anak tersebut tidak mengalami keracunan obat melainkan sakit biasa sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sumberejo.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti selembar surat keterangan perjanjian perdamaian yang telah direkayasa diamankan di Polsek Sumberjo.

"Atas kejahatannya para pelaku dijerat 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan keduanya uang hasil pemerasan tersebut dibagi antara pelaku BA mendapatkan bagian Rp1,5 juta, AB mendapat Rp1,6 juta dan SL mendapat Rp1,9 juta.(lih/zal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos