Lusa, 3.796 Napi se-Lampung Dapat Remisi

img
Ilustrasi. Remisi HUT RI ke 73.

Harianmomentum.com--Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73, sebanyak 3.796 narapidana (napi) di Lampung akan mendapat pengurangan masa penahanan (remisi).

Berdasarkan data yang dirilis Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor wilayah Lampung, Rabu (15/8/18), sebanyak 3.796 napi tersebut, terdiri dari 10 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan enam rumah tahanan (Rutan) se Provinsi Lampung.

Remisi yang diberikan kepada para napi berfariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. 

Data yang terbanyak mendapat remisi dari Lapas Kelas IA Bandarlampung, yakni sebanyak 619 napi. Sedangkan yang paling sedikit dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, yakni hanya 71 napi.

Kasubag pelaporan dan humas kemenkumham setempat, Erwin Setiawan mengatakan, dari total 3.796 napi yang dapat remisi, 55 napi diantaranya langsung bebas dari penjara. Karena, masa penahan mereka sudah akan habis sebentar lagi.

"Jadi totalnya ada 3.796 napi yang mendapat remisi. Diantaranya, ada 55 napi yang langsung bebas," kata Erwin. (acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos