DPRD Tulangbawang Barat Tarik Perda Pinjaman Daerah

img
Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad dan Ketua DPRD setempat menandatangani berita acara kesepakatan penerikan perda tentang pinjaman daerah.

Harianmomentum.com--DPRD Tulangbawang Barat  bersama pemkab setempat, akhirnya sepakat menarik kembali pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tetang Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Kesepakatan penarikan pemberlakukan perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (15/08/2018).

Bupati Tulangbawang Barat  Umar Ahmad dalam sambutanya mengatakan, rapat paripurna tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi  antara kementerian yang membidangi ekonomi, kementerian dalam negeri dan PT SMI.

"Hasil rapat koordinasi antara kementerian terkait dengan pihak PT SMI memutuskan, peraturan daaerah tidak lagi menjadi salah satu syarat perjanjian pinjaman daerah," kata bupati.

Selanjutnya, kata bupati, sebagai pengganti perda tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengajukan rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah tentang APBD dan APBD-Perubahan. 

Ketua DPRD Tulangbawang Barat Busroni pada rapat paripurna tersebut menyampaikan, hasil pembahasan panitia khususu DPRD setempat memutuskan penarikan penerapakan Perda Pinjaman Daerah mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2018.

"Hasil pembahasan panitia khusus DPRD Tulangbawang Barat terhadap hasil rapat koordinasi kementerian terkait dan PT SMI, memtuskan sepakat menarik kembali penerapan peraturan dareah tentang pinjaman daerah, terhitung mulai hari ini, 15 Agustus 2018," kata Busroni.

Selain jajaran Pemkab Tulangbawang Barar, rapat paripurna tersebut juga dihadiri jajaran forum komunikasi pempindan daerah (forkopimda) setempat. (frk)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos