RS Mutiara Bunda Bakar Limbah di Kebun Karet

img
TIm Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulangbawang mengecek pembuangan limbah RS Mutiara Bunda. Foto. rhm

Harianmomentum.com--Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda Unit ll Banjaragung Kabupaten Tulangbawang dinilai melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulangbawang Ristu Irham, menyatakan hal itu setelah pihaknya melakukan pengecekan di lapangan.

Ristu Irham bersama timnya, saat melakukan pengecekan lapangan, menemukan sejumlah limbah medis dibakar di sebuah perkebunan karet yang berada di Pemakaman Umum, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung.

"Memang benar ditemukan ada pembakaran dan itu pelanggaran," kata dia, kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/8/2018).

Dia menjelaskan, menurut keterangan pihak rumah sakit, beberapa bukti sampah yang ikut terbakar itu, akibat kelalain karyawan rumah sakit.

Dari hasil temuan itu, dia mengaku, akan memberikan sanksi kepada pihak rumah sakit. Sanksi tersebut berupa surat teguran dan diharuskan membuat surat ijin pemyimpanan limbah B3, karena pihak rumah sakit belum mengantongi izin.

"Akan kami kasih surat teguran terkait pelanggaran itu, dia harus mentaati aturan. Dia harus melakukan pembinaan semua karyawan yang ada disitu (Rumah Sakit Mutiara Bunda Red) dan juga harus membuat surat ijin penyimpanan limbah B3," ujar dia.

Ristu Irham menyebutkan hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulangbawang di lapangan. Pertama, rumah sakit mutiara bunda sudah mempunyai tempat penyimpanan sementara limbah B3, tetapi belum memiliki izin tempat penyimpanan sementara limbah B3. 

Kedia, pada saat dilaksanakan pembinaan dan pengawasan, Tim Dinas Lingkungan Hidup Tulangbawang menerima informasi dari media masa terkait dengan masalah pembakaran limbah medis. 

Pada saat Dinas Lingkungan Hidup Tulangbawang meninjau lokasi pembakaran sampah, dan masih ditemukan beberapa jenis sampah medis yang berada pada lokasi pembakaran.

Ketiga, tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang dimiliki saat ini, belum sesuai dengan PERMENLHK Nomor: 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan. 

"Keempat, bahwa dokumen UKL UPL yang di miliki saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada," paparnya.

Sementara Suhartati, pihak pengelola RS Mutiara Bunda mengakui, jika ada limbah B3 rumah sakit yang ikut dibakar. Namun, dia berkilah, limbah B3 rumah sakitnya yang ikut terbakar itu, akibat kelalain karyawannya.

"Mungkin keteledoran anak-anak aja, kalau niatnya sih itu pembakaran limbah rumah tangga aja. Sebetulnya kita kirim PT Biotek tempat kerja sama pengelolaan limbah," ujar dia. (rhm).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos