Ini Kata DPRD Lampung Soal Anggotanya yang Pindah Partai

img
Ketua DPRP Provinsi Lampung Dedi Afrizal.// Agung DW

Harianmomentum.com--Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD Provinsi Lampung memastikan anggota legislatif yang pindah partai politik, tidak akan mendapatkan haknya.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Lampunf Dedi Afrizal, Kamis (16/8).

Dedi mengatakan, seluruh anggota DPRD Lampung telah menyampaikan terkait surat edaran Kemendagri.

Hasilnya, bagi anggota DPRD Provinsi Lampung yang maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik lain, tidak akan mendapatkan haknya.

"Begitu DCT (Daftar Caleg Tetap) keluar, sesuai dengan undang-undang pemilu, bahwa yang bersangkutan tidak lagi menerima hak-haknya dan tidak berwenang menjalani tugas sebagai anggota DPRD," terang Dedi.

Namun begitu, dia meminta partai politik untuk dapat menindaklanjuti dengan menyiapkan pergantian terhadap anggota DPRD yang pindah partai.

"Karena yang mempunyai wewenang pergantian kan ada di partai politik. Kita harap ada upaya dari partai politik," pintanya.

Diketahui, terdapat empat anggota DPRD Lampung yang maju sebagai bacaleg dari partai politik lain. Yakni, Yozi Rizal dari Hanura ke Demokrat, Mirzalie dari Golkar ke Gerindra, Khaidir Bujung dan Midi Ismanto dari PKB ke Demokrat. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos