Warga Lengkukai Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

img
Penyerahan berkas penyidikan dan tersangka Amri ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Harianmomentum.com--Amri (23), terancam hukuman tujuh tahun penjara. Warga Pekon/Desa Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung itu menjadi tersangka kasus tindak pindana pencurian dan pemberatan.

Kapolsek Limau Iptu.Ramanizar mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan hasil penyedikan kasus tersebut ke kejaksaan Negeri Tanggamus. 

"Berkas hasil penyidikanya sudah lengkap dan sudah kita serahkan ke kejaksaan negeri dengan nomor surat: B/822/N.8.16/Epp.1/08/2018, tanggal 15 Agustus 2018," kata Iptu.Ramanizar pada harianmomentum.com, Kamis (16/08/2018).

Kapolsek menerangkan, kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan Amri terjadi pada Rabu 25 April 2018 di Pekon Lungkukai. Saat itu, tersangka bersama dua rekanya M dan J (buron) melakukan pencurian di rumah korban Madyani (36).  

Tersangkan bersama dua rekannya: M dan J mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan linggis sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian mengambil sejumlah barang berharga: tiga unit handphone, jam tangan, tas berisi BPKB mobil  dan uang Rp500 ribu,  

"Berdasarkan laporan korban, tersangka ditangkap Anggota Polsek Subsektor Kelumbayan, di Pasar Jatiringin, pada Kamis 26 April 20-18 sekitar  pukul 14.00 WIB, Tersangkan kita jerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terangnya. (glh/jal)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos