Polres Lambar Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas Rajabasa

img
Delapan tersangka narkoba jaringan Lapas Rajabasa. Foto. asn.

Harianmomentum.com--Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat (Lambar) mengungkap kasus narkoba jaringan Lapas Rajabasa, Bandarlampung. 

Kapolres Lambar AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang dan empat napi Lapas Rajabasa. "Jaringan narkoba ini dikendalikan dari Lapas Rajabasa," ujarnya kepada harianmomentum.com, Kamis, 16 Agustus 2018. 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis ganja di Pekon (Desa) Mandirisejati Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tepatnya di jembatan bailey kilometer 20. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda hitam merah No.Pol. B 3276 KDZ.

Kemudian Personel Polsek Pesisir Tengah dan Polres Lampung Barat melakukan patroli dan melakukan pencegatan di lokasi sesuai informasi masyarakat. Sekitar pukul 02.50 Wib, Senin, 13 Agustus 2018, tersangka melintas di jalan yang putus tersebut.

"Petugas lalu menghentikan kendaraan yang dikendari tersangka. Setelah digeledah ditemukan satu bungkus besar daun ganja kering seberat 700 gram di bawah jok kendarannya," ujar kapolres.

Tersangka yang diamankan ES, berprofesi sebagai pemandu turis Hotel Ombak Indah dan Hotel Paradise Pesisir Barat. ES mengaku, ganja tersebut diperoleh dari pelaku berinisial RS, warga Margatiga, Lampung Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, Polres Lampung barat pada Selasa (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB menangkap RS (24) di Pekon Tanjungsetia Kabupaten Pesisir Barat.

Dari penggeledahan terhadap RS, polisi menemukan satu buah tas ransel berwarna merah jambu berisi dua paket narkotika jenis ganja, satu unit henpon genggam, satu paket berbentuk dadu yang didalamnya terdapat ganja dan satu buah paket berbentuk persegi panjang juga berisi ganja, jelas kapolres.

Sementara RS mengaku mendapatkan dari IB, narapidana Lapas Rajabasa. Dua kilogram ganja yang diperoleh dari IB, sebagian sudah dijual kepada YE (24) warga Pekon Seranggas Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.

Pada Rabu, 15 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap YE bersama lima rekannya di Perum Puri Gading Bandarlampung. Yaitu,  MJ (21), MA (21), AH (24) --ketiganya warga Perumdam II Tanjungraya Permai, Tanjungseneng, Bandarlampung.

Kemudian, RP (22), warga Wayhalim, Bandarlampung; MB (17) Sukarame, Bandarlampung.

Menurut kapolres, barang bukti yang diamankan dari keenam pelaku berpa satu buah tas berwarna krem yang berisi kotak rokok dunhill yang di dalamnya terdapat dua linting ganja sisa pakai, satu buah tas berwarna hitam berisi satu paket ganja yang dibungkus koran, satu gelas plastik berisi ganja dan tembakau, serta satu tas berwarna biru berisi paket kecil ganja.

Sementara IB, bersama WW, HE, dan HL, merupakan napi di Lapas Rajabasa. Keempat tersangka ini sementara berada di Lapas Rajabasa.

Kapolres mengimbau masyarakat Lampung barat dan Pesisir Barat untuk selalu mengawasi dan bersama-sama memerangi musuh negara yaitu narkoba. (asn)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos