HUT RI ke-73, Nunik Beri Penghargaan Satya Lencana

img
Bupati Chusnunia menyerahkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.

Harianmomentum.com--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-73, Bupati Chusnunia (Nunik) menyerahkan penghagaan Satya Lencana Karya Satya kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.

"Penghargaan diberikan kepada ASN yang telah melakukan pengabdian selama 10 hingga 30 tahun di daerah setempat," kata Bupati, usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke 73, Jumat (17/8).

Menurut dia, tidak hanya pegawai negeri saja yang mendapatkan penghargaan, melainkan mereka yang telah mencapai batas pensiun.

"Pemberian penghargaan tersebut diberikan dengan kriteria telah mengabdi dan mencapai masa kerja yang telah ditentukan dan Surat Kenaikan Pangkat (SKP) dua tahun terakhir bernilai baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang diterbitkan oleh atasan langsung/Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.

Setelah diusulkan dan telah memenuhi syarat serta diverifikasi oleh Kementrian Dalam Negeri barulah diajukan ke Presiden RI. "Prosesnya panjang, sehingga kita melakukan persiapan terlebih dahulu karena memang sudah ada ASN yang layak mendapatkan penghargaan tersebut," ujar Nunik.

Pelaksana harian (Plh) Kepala BKPPD Lamtim Thabrani Hasyim mengatakan Satya Lancana Karya Satya (SLKS) yang diserahkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/ TAHUN 2017 tanggal 14 Agustus 2017 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya. 

"Adapun jumlah PNS yang dalam kesempatan tersebut menerima penghargaan masa kerja 30 tahun sejumlah 41 orang, 20 tahun sejumlah 24 orang dan 10 tahun sejumlah 41 orang," kata Thabrani.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama dilakukan pemberian penghargaan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP). Pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada PNS yang Surat Keputusan Pensiunnya telah diterbitkan oIeh Badan Kepegawaian Negara.

"PNS yang menerima penghargaan karena telah mencapai batas usia pensiun berjumlah 230 orang, batas usia pensiun yang dimaksud 58 tahun bagi PNS Struktural dan 60 tahun bagi PNS fungsional," terangnya.(rif)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos