3.796 Napi Dapat Remisi, 55 Langsung Bebas

img
Edi Kurniadi. Foto.Acw

Harianmomentum.com--Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan pengurangan hukuman (remisi) kepada 3.796 napi, 55 diantaranya langsung dibebaskan.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi pada penyerahan remisi umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bandarlampung (Lapas Wayhuwi), Jumat 17 Agustus 2018.

"Dari total 8.555 orang napi dan tahanan yang tersebar di 15 lapas serta rutan yang ada di Lampung, sebanyak 3.796 diberikan remisi," kata Edi dalam sambutannya.

Dari total 3.796 napi yang mendapat remisi, sambung dia, 55 diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya sudah akan berakhir.

"Sebanyak 55 orang hari ini bebas. Terdiri dari 44 napi dari lapas dan 11 tahanan dari rutan," sebutnya.

Menurut Edi, para napi tersebut sudah layak mendapatkan remisi. "Tidak semua napi bisa mendapat remisi. Yang bisa mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan ada syarat syarat lainnya yang harus terpenuhi," terangnya. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos