Petugas Polsek Talangpadang Bekuk Tersangka Curas

img
NV (tengah) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang dibekuk petugas Polsek Talangpadang

Harianmomentum.com--Petugas Unit Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Lampung berhasil menangkap NV tesangka pelaku tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas).

NV ditangkap polisi, setelah tiga bulan buron. "Tersangka kita tangkap di wilayah Kecamatan Tegineneng, kabupaten Pesawaran, Kamis kemarin (30/08/2018)," kata Kapolsek Talangpadang AKP. Yoffi Kurniawan pada harianmomentum.com, Sabtu (01/09/2018).

Menurut kapolsek, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Nabila (17) warga Sumberejo,Kabupaten Tanggamus. Tindak pidana curas yang dilakukan tersangka pada korban Nabila terjadi pada 10 Juni 2018.

"Tersangka beraksi bersama tiga pelaku lainya: EF, RF yang masih dalam proses penyidikan. Satu pelaku lainya DK masih kita buru," terangnya.

Dia menjelaskan, modus aksi kriminal yang dilakukan komplotan tersebut dengan mengendarai dua sepeda motor. Kemudian para pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Selanjutnya para pelaku merampas handphone korban.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa satu unit handpohne merek Oppo Neo 7 warna putih dan sepeda motor Honda Beat, kita amankan  di mapolsek untuk  penyidikan lebih lanjut.  Tersangka dijerat  pasal 365 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelasnya. (glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos