Pura-Pura Ngegembel', Yatino Bawa Kabur Motor Penolong

img
Tersangka Yatino, pelaku pencurian diamankan anggota Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu./Sulistya

Harianmomentum.com--Bermodus menjadi tunawiswa (tak memiliki tempat tinggal), Yatino (36) nekat membawa kabur motor dan telepon seluler milik penolongnya di Kabupaten Pringsewu.

Oknum warga Desa Karangrejo Kabupaten Lampung Utara itu kerap tidur diemperan (ngebembel) pasar Gadingrejo Pringsewu, sehingga membuat korban Sri Heni Winarsih (58) iba dan meminta tersangka tinggal di rumahnya.

"Saya kasihan, liat dia (tersangka) tiap hari tidur diemperan pasar. Tapi kok, setelah dua hari kabur bawa motor ama HP dari rumah," ujar Sri Heni Winarsih, Minggu (2/9).

Pedagang yang juga warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo itupun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Alhamdulillah, sekarang pelakunya sudah ditangkap polisi," kata Sri.

Sementara itu, Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani membenarkan laporan tentang kejadian yang menimpa korban Sri Heni.

Berdasarkan laporan korban tangal 28 Agustus 2018, pihaknya melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka.

"Alhamdulillah pada Sabtu (1/9) sekitar pukul 01.00 tersangka dapat ditangkap di Pasar Candimas Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara," jelas AKP Sarwani.

Menurut dia, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3883 BDB berikut kunci kontak dan surat (STNK) kendaraan tersebut.

Kapolsek Gadingrejo memaparkan kronologis kejadian, Minggu 19 Agustus 2018 lalu,  tersangka Yatino yang menginap selama dua hari di rumah korban Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo.

"Namun setelah dua hari itu, sekitar pukul 05.00 Wib tersangka sudah tidak ada di rumah korban. Kondisi pintu rumah korban sudah terbuka serta barang-barang milik korban berupa sepeda motor berikut STNK dan kunci kontak yang ditaruh di celana anak korban sudah hilang," jelasnya.

Selain itu tersangka juga mengambil satu unit handphone merk Mitto warna Hitam, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta. "Namun, korban baru melapor ke Polsek Gadingrejo pada Selasa  28 Agustus 2018," terang AKP Sarwani.

Pengakuan tersangka Yatino, dia sangat menyesal karena mengambil-barang milik korban, yang diakuinya sangat baik dan telah memberikan tempat menginap terhadapnya. "Saya cuma ingin menguasai barang-barang itu. Saya sangat menyesal dan akan membayarnya dengan hukuman ini," ucapnya.

Namun apapun itu bentuk penyesalannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya merugikan orang lain, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuj tahun penjara.(lis)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos