Pemprov akan Pecat ASN Terlibat Korupsi

img
Hamartoni Ahadis. Foto.Ira.

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor). 

Tindakan tersebut, menurut Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, PP 53 Tahun 2010. 

"Dari ketentuan tersebut, kami akan menyampaikan nama-nama kepada gubernur dan sanksi akan ditetapkan melalui putus dengan sanksi PDTH (pemberhentikan dengan tidak hormat)," kata Hamartoni kepada media usai rapat pembahasan pemindahtanganan barang milik daerah Pemprov Lampung, di Kantor Gubernur Lampung, Jumat (14/9/18).

Menurut dia, pihaknya telah mengantongi nama-nama ASN koruptor yang sudah berkeputusan tetap pengadilan. Namun, daftar nama hanya ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung yang menjadi domain melakukan pendataan ASN koruptor. 

"Itu (nama-nama) ASN ada di inspektorat dan BKD ya, kita tetap melakukan upaya untuk melakukan putusan PDTH," tegasnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos