Soal APK, Bawaslu Bandarlampung Sayangkan Sikap Pemkot

img
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah.// Agung DW

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menyayangkan sikap pemerintah kota (pemkot) setempat terkait penundaan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah kepada harianmomentum.com, saat ditemui di Hotel Sheraton, Jumat (14/9).

Menurut Candra, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung, disepakati untuk menurunkan APK Pemilu 2019 pad Kamis (13/9) kemarin.

Akan tetapi, hingga saat ini Banpol PP Bandarlampung belum menurunkan APK yang merupakan citra diri partai politik, calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres).

"Kamis kemarin rencananya akan melakukan penurunan. Tapi sampai kemarin belum juga ditentukan. Kita juga tidak tahu alasannya ditunda," sebut Candra.

Dia sangat menyayangkan dengan sikap Pemkot Bandarlampung yang terus mengulur penurunan APK tersebut

Terlebih lagi, Bawaslu Bandarlampung telah mengirimkan surat kepada Pemkot setempat sejak 27 Agustus lalu.

"Tentunya kami sangat menyayangkan sikap pemkot. Ada apa sebenarnya, kok ditunda-tunda. Kan memang penurunan APK itu dilakukan oleh pemerintah daerah," jelasnya.

Dia menegaskan, Bawaslu akan memanggil Pemkot Bandarlampung untuk mengklarifikasi terkait penundaan tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan akan kita panggil pemkot untuk mengklarifikasi," tutupnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membantu menurunkan APK.

"Khususnya bagi pemkot ya, harus berperan aktif dalam menurunkan APK bersama Bawaslu," imbaunya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos