RK Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Kopi

img
Tersangka berpose bersama dua polisi. Foto.Glh.

Harianmomentum- Polsek Pulaupanggung, Tanggamus menangkap RK (19), tersangka pencabulan anak di bawah umur, di Pekon Ngarip, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mengatakan, tersangka warga Ulubelu itu ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 13 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban pada 1 September 2018. "Selama 13 hari, penyidik unit Reskrim Polsek Pulaupanggung mencari keberadaan RK. Akhirnya tersangka ditangkap di Pekon Ngarip," Budi Harto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Jumat (14/9/18). 

Pelapor merupakan ibu korban berinsial AS (40), memergoki tersangka ketika merudapaksa putrinya berinisial MS (16) di kebun belakang rumahnya. Akibat perbuatan tersangka, bagian intim korban mengalami luka lecet.

"Hasil visum korban mengalami lecet di bagian intimnya. Selain itu, MS juga trauma," ujar Budi Harto.

Berdasarkan keterang saksi-saksi dan korban, pada Minggu 26 Agustus 2018 sekitar 12.00 Wib, tersangka yang telah mengenal korban, mengajak bertemu di kebun kopi yang tidak jauh dari rumah korban. 

Sesampainya di kebun, keduanya terlibat obrolan. Namun kemudian tersangka merayu korban dengan berbagai modus, korban tidak bergeming dan terus menolak. 

Tetapi tiba-tiba tersangka memeluk, merudapaksa sambil membuka paksa celana korban, sehingga korban berteriak meminta pertolongan.

"Beruntung ibu korban mendengar dan menuju arah suara, sehingga tersangka kabur. Namun ibu korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 1 September 2018," jelas AKP Budi Harto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Supra X warna Biru Hitam Nopol BE 4295 VR, 1 Hp Advan warna gold, 1 jam tangan warna gold, sepasang sendal, sehelai baju lengan panjang warna hitam putih bermotif bunga dan celana jeans warna biru diamankan di Polsek Pulau Panggung.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.(glh/jal)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos