Aparat Polres Tuba Bekuk Sepuluh Tersangka Narkoba

img
Barang bukti narkoba yang disita aparat Polres Tuba dari sepuluh orang tersangka

Harianmomentum.com-- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang  (Tuba) berhasil menangkap sepuluh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi. Mereka ditangkap saat sedang pesta ekstasi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kepala Satnarkoba Polres Tuba Iptu. Boby Yulfia mengatakan, para tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap Senin (17/09/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari warga yang menyebut ada pesta narkoba di salah satu tempat karaoke," kata Iptu. Boby mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, Kamis (20/09/2018).

Kesepuluh orang tersangka penyalahgunaan narkoba itu: JS  (22), ES (26), SA (27), MS (23). Mereka berstasus wiraswasta. Kemudian: IR (23) berstatus mahasiswa, FE (20) berstatus pengangguran, HJ (22) petani dan RA (21) pegawai honorer. Sedangkan  MA (23) dan DN (22) sebagai pemandu lagu di tempat karaoke tersebut.

"Dari para tersangka, kita amankan barang bukti narkoba berupa 10 butir pil ekstasi warna pink yang dikemas dalam plastik klip, handphone (HP) Xiaomi X4, HP Nokia warna hitam, sepeda motor Yamaha vixion warna hijau putih dan uang tunai Rp1.952.000," ungkapanya.

Saat ini kesepuluh tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulangbawang. Mereka teracam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rhm)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos