Sengketa Ketenagakerjaan, Mediasi Pemkab Lamsel Berakhir Buntu

img
Pertemuan antara perwakilan FSBKU dan perwakilan PT CAP yang dimediasi Pemkab Lamsel ini berakhir buntu.

Harianmomentum.com--Upaya mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan atara Forum Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) dan PT Centra Alvian Pertiwi (CAP), berakhir buntu alisa tanpa penyelesaian.

Mediasi yang dilakukan Pemkab Lamsel itu, menyusul aksi  demonstrasi FSBKU di depan kantor pemkab setempat , Kamis sore (20/09/2018).

Para demonstran berorasi menyampaikan sejumlah tuntutnan, antara lain: menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT CAP kepada tujuh rekan mereka.Kemudian,meminta Pemkab Lamsel mengupayakan penghapusan sistem outsourching di perusahanan yang bergerak di bidang peternakan ayam tersebut.

Sebelumnya, massa juga menggelar aksi yang sama di depan kantor PT CAP di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung. 

Usai berorasi di halaman Pemkab Lamsel, perwakilan demonstran diterima Asisten Bidang Ekobang pemkab setempat Mulyadi Saleh.

"Tujuh rekan kami di PHK secara sepiha  pihak perusahaan. Karena itu, kami meminta rujukan keadilan dari Pemkab Lampung Selatan. Apa yang menjadi masalah sehingga rekan kami  diputuskan kerjanya," kata Aldo perwakilan FSBKU-KSN di hadapan perwakilan persuahan dalam pertemuan yang dimediasi Asisten Bidang Ekobang Pemkab Lamsel Mulyadi Saleh itu.

FSBKU-KSN menduga ada  pelanggaran aturan ketenagakerjaan, karena posisi ketujuh karyawan yang di PHK tersebut, merupakan pekerja inti di PT CAP.

"Mereka bukan karyawan penunjang, tetapi  karyawan inti. Kami minta ada kepastian hukum perundingan dan  merak dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut," tegasnya.

Humas PT CAP Rudi Sanana mengatakan,  aksi yang dilakukan FSBKU - KSN tersebut tidak tepat sasaran. Seharusnya mereka (FSBKU-KN)  melakukan aksi terhadap PT BKI selaku vendor yang menaungi tujuh karyawan tersebut.

"Mereka itu (tujuh orang yang di PHK) bukan karyawan kita, tapi karyawan vendor PT  BKI. Pihak kami sepenuhnya sudah memborongkan pekerjaan tersebut ke BKI dan sudah tertuang dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," kata Rudi.

Rudi juga membeberkan  bukti berupa MoU dengan pihak vendor BKI selama kurang lebih 1,5 tahun. Dalam MoU itu disebutkan pihak PT CAP tidak terlibat langsung mengenai masalah perekrutan karyawan dan diserahkan sepenuhnya terhadap vendor BKI.

"Kontrak kerja mereka bukan ke CAP tapi ke BKI. kontrak sekitar 1,5 tahun sesuai siklus pemeliharaan ayam. Setelah selesai kontrak, ya MoU dibuat baru lagi kepada pihak vendor," jelasnya.

Menyikapi pertemuan yang tidak menghasilkan jalan keluar itu, Asisten Bidang Ekobang Mulyadi Saleh memutuskan untuk dilakukan pembahasan lanjutan  yang akan kembali dimediasi Pemkab Lamsel.

"Ini kita mediasi antara FSBKU-KSN dan pihak perusahaan.Berhubung tidak menemui titik terang ya kita anggap deadlock. Saya minta mediasi selanjutnya Kamis 27 September 2018. Saya harapa pimpinan perusahaan datang," kata Mulyadi. (bob) 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos