Ada Penyimpangan Elpiji Bersubsidi di Lamtim

img
Polda Lampung mengungkap penyalahgunaan elpiji bersubsidi oleh perusahaan pembibitan ayam ras di Lampung Timur. Foto:Agung CW

Harianmomentum.com--Bahan bakar gas (BBG) bersubsidi yang telah digelontorkan pemerintah semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Fakta di lapangan, gas elpiji subsidi tersebut banyak disalahgunakan. 

Banyak perusahaan yang omsetnya puluhan bahkan ratusan juta dengan sengaja menggunakan fasilitas subsidi pemerintah demi meraup keuntungan.

Hal ini tentu berimbas terhadap masyarakat luas. Ketersedian gas elpiji tiga kilogram yang disalurkan melalui PT Pertamina kepada masyarakat yang membutuhkan menjadi berkurang.

Untuk menyelelesaikan permasalahan itu, perlu keseriusan banyak pihak, salah satunya aparat para penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Setelah sekian lama permasalahan itu terjadi di wilayah Lampung, akhirnya Ditkrimsus Polda setempat bergerak juga. Walaupun belum ada tersangka yang ditetapkan, namun setidaknya sudah ada penyelidikan yang dilakukan.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistianingsih, saat ini Subdit I Unit I Indagsi Ditreskrimsus polda setempat telah mengungkap satu kasus penyalahgunaan distribusi elpiji tiga kilogram bersubsidi.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada perusahaan yang menggunakan elpiji berukuran tiga kilogram dalam menjalankan bisnisnya,” kata Sulis kepada wartawan saat ekspos di Mapolda setempat, Kamis (20/9).

Perusahaan yang dimaksud Sulis yakni peternakan pembibitan ayam ras atau Day Old Chicken (DOC) yang dinaungi CV. Swadaya Agri Jaya (SAJ) yang beralamat di Desa Siraman Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

“Dalam melakukan kegiatan usaha peternakannya, CV. SAJ menggunakan alat pemanas suhu yang menggunakan bahan bakar gas (BBG). Dari hasil penyelidikan kami, pelaku usaha tersebut mencampurkan BBG non subsidi dengan BBG bersubsidi,” jelasnya.

Menurut Sulis, hal tersebut talah menyalahi peraturan yang berlaku. “Maka kami amankan beberapa barang bukti dari perusahaan tersebut, antara lain: delapan buah tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi warna hijau, dua diantaranya masih terpasang pada alat pemanas DOC, satu buah buku catatan pembelian harian kebutuhan gudang dan dua lembar faktur pembelian indukan gas medion,” sebutnya.

Terpisah, Direktur Ditreskrimsus polda setempat, Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. 

“Kami masih melakukan penyelidikan. Saat ini kami baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, jadi belum ada tersangka yang ditetapkan” jelasnya.

Ketujuh saksi yang diamankan itu berinisial V, S, I, W, Y, Y, dan S yang merupakan para pekerja di perusahaan itu. 

Namun anehnya, sampai saat ini pemilik CV SAJ sendiri belum juga diperiksa oleh penyidik. 

“Tidak menutup kemungkinan dia (pemilik CV SAJ) akan kita panggil juga. Saat ini masih dalam pengembangan,” ucapnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha lain yang dalam proses usahanya menggunakan BBG.  

“Nanti kita akan selidiki juga para pelaku usaha lain. Agar penyalahgunaan BBG bersubsidi di wilayah Lampung dapat ditekan,” jelasnya.

Tetapi, sambung Aswin, pihaknya akan fokus kepada perusahaan yang omsetnya Rp50 juta ke atas. “Kalau untuk perusahaan yang saat ini kita tangani perkaranya (CV. SAJ), itu omsetnya Rp200 hingga Rp500 jutaan,” terangnya. (acw/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos