Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria 68 Tahun Perkosa Anak Tirinya di Rumah

img
Yono (68) terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri. Foto:Agung CW .

Harianmomentum.com--Tua-tua keladi, semakin tua semakin menjadi. Pepatah itu sepertinya cocok untuk menggambarkan kelakukan Yono (68), yang tega memperkosa anak tirinya, ASY (16).

Akibat perbuatan tidak terpuji itu, Yono kini terpaksa duduk di kursi pesakitan. 

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (20/9/18), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti menyatakan terdakwa Yono bersalah.

Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan. 

Kepada hakim, JPU menuturkan kejadian berawal pada Kamis 10 Mei 2018 sekitar pukul 23.15 WIB di kediaman terdakwa, wilayah Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.

Menurut JPU, saat itu terdakwa yang mengenakan kain sarung mendatangi saksi korban (ASY) yang sedang tidur di kamarnya. 

“Lalu terdakwa menarik lengan kiri saksi korban hingga korban terbangun dari tidurnya,” kata JPU dalam dakwaannya.

Selanjutnya terdakwa yang saat itu membawa sebilah golok mengatakan kepada korban “ayo layani saya kalau tidak akan saya bunuh”.

“Sambil mengancam, terdakwa meletakkan golok di tangan kananya pada leher korban, sementara lengan kiri terdakwa menutup erat mulut korban,” jelasnya.

Awalnya, korban berusaha melawan dan berteriak. Namun karena takut, akhirnya korban diam dan terpaksa menuruti kemauan terdakwa. 

“Lalu terdakwa berkata kepada korban, buka baju dan celana kamu, kalau tidak akan saya bunuh,” ungkap jaksa.

Setelah korban membuka seluruh baju, terdakwa juga melakukan hal serupa. Selanjutnya menindih tubuh korban.

“Saat itu korban berkata kepada terdakwa ‘jangan yah, aku anak ayah, dari kecil ayah yang mengasuh, masa tega dengan saya,” jelas JPU.

Lalu terdakwa menjawab “kamu harus melayani saya sebelum kamu menikah dan kamu adalah milik saya, tidak boleh ada yang memiliki kamu”.

Setelah melakukan pemerkosaan kepada korban, terdakwa mengenakan pakaiannya lalu pergi keluar dari kamar menuju dapur. 

“Sementara korban segera mengenakan pakaiannya lalu menuju kamar mandi untuk membersihkan diri,” terangnya.

Setelah itu korban kembali ke kamarnya. “Lalu terdakwa kembali menghampiri korban dan berkata saya tidak takut dengan siapapun, kamu mau lapor kesiapa saja, kepolisi juga saya tidak takut,” ujarnya.

Beberapa hari setelah peristiwa pedih itu, korban melapor ke polisi. Lalu polisi menangkap terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos