Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mencopot alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum 2019 yang dipasang tidak sesuai aturan yang berlaku, Jumat (21/09/2019).
APK yang dicopot bukan hanya milik calon anggota legislatif, tapi juga APK calon presiden dan wakil presiden.
Pantuan harianmomentum, petugas Bawaslu sedikitnya mencopti delapan APK liar yang terpasang di sepanjang kawasan jalan mulai dari Simpangpropau, Kecamatan Abung Selatan hingga kota Kotabumi.
Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim mengatakan, sesuai aturan sebelum tanggal 23 September 2018 semua atribut yang masuk kategori APK harus ditertibkan.
"Pemasangan APK ini sudah diatur dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU.Masa kampanye itu berlangsung mulai tanggal 23 Sepetember 2018 masa tenang pada bulan April 2019 mendatang. Jadi APK yang sudah terpasang sebelum tanggal dimulainya kampanye harus ditertibkan," kata Hendri pada harianmomentum.com.
Dia melanjuktan, untuk penertiban APK liar tersebut, Bawaslu Lampura bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah daerah: kesbangpol, satuan polisi pamong praja dan dinas perhubungan.
"Yang pasti hari ini harus selesai semua. Untuk di kecamatan-kecamatan, kita limpahkan wewenang penertiban ini pada masing-masing panwascam," terangnya.
Hendri juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu 2019. "Masyarakat harus berperan aktif mengawasi seluruh tahpan pelaksanaan pemilu agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," imbaunya. (ysn)
Editor: Harian Momentum