Pemberhentian 6 Anggota DPRD Pesisir Barat Jadi Polemik

img
Ilustrasi. Dok.

Harianmomentum.com--Pemberhentian enam anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, menimbulkan polemik. Pimpinan DPRD setempat dinilai kurang tepat dalam memahami ketentuan tentang pemberhentian anggota dewan. Karena menghapus hak-hak anggota wakil rakyat sebelum berkekuatan hukum tetap.

Penilaian itu disampaikan Gusti kadi Artawan, salah satu anggota DPRD Pesisir Barat yang turut diberhentikan sebagai wakil rakyat. Keenam anggota dewan ini diberhentikan karena pindah partai dan mencalonkan kembali pada pileg 2019.

Gusti yang pindah partai dari Gerindra ke Golkar ini menilai, pimpinan DPRD Pesisir Barat kurang teliti dalam memahami peraturan tentang pemberhentian anggota dewan. 

Mereka dinlai tidak teliti membaca PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan Surat Edaran Mendagri dan juga undang-undang. 

"Coba dipahami ketentuan itu dengan baik, saya dan BAR (Heri Gunawan--juga diberntikan dari anggota DPRD), tidak pernah melayangkan surat pengunduran diri ke sekretariat dewan. Tidak tau kalau empat anggota lain," kata dia kepada hariamomentum.com, Kamis (27/9/18).

Baca Juga: PAW 6 Anggota DPRD Pesisir Barat Tersendat

Dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan, ada ketentuannya. Antara lain, jika meninggal, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Untuk diberhentikan itu ada beberapa sebab, seperti terpidana, dipecat oleh partai dan kemudian pindah partai. 

Sedangkan diberhentikan, ada pasal pasal yang mengatur. Yaitu proses yang dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan. Seperti dengan menyurati pimpinan dewan, kemudian KPU, bupati hingga proses tersebut merujuk pada keluarnya surat keputusan gubernur. 

Setelah keluar SK gubernur, baru proses pelantikan dilakukan terhadap penggantinya. "Jadi, status hukumnya harus jelas. baru kemudian dilakukan PAW," kata Gusti Kadi Artawan

Selanjutnya, dalam PKPU disebutkan, bagi petahana yang mencalonkan kembali namun pindah partai harus mengundurkan diri dan secara otomatis berhenti. 

Hal itu diatur dalam SE Kemendagri No. 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018. Ketentuannya antara lain, anggota dewan tersebut kehilangan status, hak dan wewenangnya sebagai anggota dewan sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). 

Menurut dia, dalam ketentuan itu, anggota dewan tersebut harus mengundurkan diri. 

Sementara Gusti dan Hery Gunawan tidak pernah merasa mengundurkan diri dari anggota dewan. Karena sebelum pindah partai (Golkar), sudah diberhentikan oleh partai (Gerindra). 

"Jadi kami yang diberhentikan ini, ketika kembali mencalonkan melalui ke partai lain, tidak ada kendala, karena itu tidak perlu mengundurkan diri (dari anggota dewan)," kata Gusti.

Karena itu, dia merasa masih menjadi anggota DPRD Pesisir Barat yang seharusnya masih memperoleh hak sebagai anggota dewan, seperti hak keuangan dan protokoler. "Berdasarkan aturan, saya masih anggota dewan. Tapi kenapa pimpinan dewan tidak memberikan hak saya, kan begitu. Gimana saya menjalankan tugas sebagai anggota dewan SPT saya tidak ditandatangani pimpinan," kata dia.

Dia berharap, persoalan itu dapat dibicarakan dengan pimpinan DPRD Pesisir Barat. (asn).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos