Sekretaris Sat Pol PP Metro Terancam Dipecat

img
Walikota Metro Achmad Pairin/ist

Harianmomentum.com--Pemerintah Kota Metro akan mengambil langkah tegas sesuai Undang-Undang Aparatur Negeri Sipil (ASN), terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan HS Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.

"Kita kan ada Undang-Undang ASN. Di situ sudah jelas aturanya. Jadi kita akan tegakkan sesuai aturan yang ada," kata Walikota Metro Achmad Pairin usai memberikan pembinaan ketua RT dan RW se-Kecamatan Metro Selatan, Jumat (28/09/2018). 

Dia juga memastikan, tidak akan ada keringanan sanksi terhadap Sekretaris Sat Pol PP setempat, jika memang secara hukum terbukti bersalah.

"Tidak pandang bulu. Kita sudah sering sampaikan terkait aturan itu. Ternyata itu adik saya, jadi tetap tegakkan aturan. Tidak ada maaf, kita tidak akan berikan kelonggaran," tegasnya pada harianmomentum.com.

Baca juga: Miliki Senpi, Sekretaris Pol PP Metro Ditangkap Polisi

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Nasir AT. Dia mengatakan segera menggelar rapat bersama tim penegakan disiplin untuk menentukan sanksi kepada Sekretaris Satpol PP Kota Metro. 

"Kemarin sore saya sudah dapat laporan terkait masalah ini. Langsung saya perintahkan pak Imron (Kasat Pol PP)  untuk mengecek kebenaranya dan ternyata benar. Sekarang prosesnya masih di kepolisian, kita akan tunggu hasil dari kepolisian,"  kata Nasir.

Untuk sanksi, lanjut dia, bisa saja pemecatan. Intinya akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. 

"Ya kita akan tegakan sesuai aturan. Soal  bentuk sanksi, menunggu hasil dari rapat Baperjakat. Bisa saja nanti dipecat," tegasnya.(pie)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos