Korupsi Islamic Center, Polda Tetapkan Empat Tersangka

img
Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Eko Sudaryanto. Foto.Dok

Harianmomentum.com--Diam- diam, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim). 

Mirisnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung hingga kini belum menahan keempat tersangka korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Wakil Direktur (Ditreskrimsus) Polda setempat, AKBP Eko Sudaryanto mengatakan, berkas para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Berkas tersangka telah kita limpahkan. Satu berkas sudah lengkap (P21). Sedangkan tiga lainnya baru tahap satu dan sedang dilengkapi,” kata Eko kepada harianmomentum.com, Jumat (28/9/18).

AKBP Eko menyatakan, penyidik tidak menahan para tersangka karena dinggap kooperatif dan telah bersedia mengembalikan kerugian negara.  

“Salah satu pertimbangan kami tidak menahan para tersangka karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara, tapi kasus tetap berjalan,” kilah Eko.

Sayangnya, dia enggan membeberkan siapa saja inisial tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut.

“Soal nama dan apa saja peran para tersangka, tunggu saja penyelidikannya kami rampungkan. Nanti pasti dikabarin,” jelasnya. 

Diketahui, satu dari empat tersangka tersebut merupakan oknum kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lamtim berinisial M.

Sebelumnya, Direktur (Dir) Ditreskrimsus polda setempat, Kombes Pol. Aswin Sipayung beralasan bahwa pihaknya belum dapat mempublikasikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur lantaran sedang dalam proses penyidikan.“Kalau semua berkas sudah pelimpahan tahap dua (P21) baru bisa kita ekspos. Lagipula, orang yang belum dinyatakan bersalah tidak bisa dipublikasikan, karena itu melanggar hak asasi manusia (HAM),” kilah Aswin.

Sikap Ditkrimsus yang enggan mengungkap identitas para tersangka kasus korupsi Pembangunan Islamic Center Sukadana, Lamtim sempat mendapat kritik pedas dari Praktisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto.

Bahkan Yusdianto meminta Ditreskrimsus Polda setempat untuk transparan dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut.

“Itu kan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, apalagi yang harus ditutupi? Beda ceritanya jika masih tahap penyelidikan,” tegas Yusdianto.

Yusdianto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja selalu menggelar jumpa pers paling lama 1x24 jam, usai melakukan penangkapan.

“Jika Polda bicara soal asas praduga tidak bersalah, apakah semua orang yang ditangkap KPK itu bersalah? Nggak juga kan,” kata dia.

Ketika Polda terkesan menutupi kasus yang sedang ditangani, justru akan menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Sebab, setiap anggaran yang menggunakan uang rakyat harus dipertanggungjawabkan juga kepada rakyat.

“Nah, pertanggungjawaban kepada rakyat itu dapat disampaikan melalui media. Seharusnya aparat hukum berterima kasih ketika ada media yang konsen mengawal suatu kasus korupsi, karena itu menyangkut integritas penegak hukum,” jelasnya.Diberitakan sebelumnya, Ditkrimsus Polda Lampung sedang menyelidiki kasus korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lamtim senilai Rp5,5 miliar tahun anggaran 2016. (acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos