Puluhan Mahasiswa Unila Ancam Terus Menginap di Kantor Rektor

img
Puluhan mahasiswa Unila ini mengancam akan terus melakukan aksi menginap di kantor rektor setempat hingga seluruh tuntutan mereka dipenuhi

Harianmomentum.com--Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahaiswa Unila Berdaulat mengacama terus melakukan aksi menginap di Kantor Rektorat kampus setempat.

Aksi yang berlangsung sejak Selasa 2 Oktober 2018 itu terus berlanjut hingga Kamis (04/10). Sudah dua malam para mahasiswa menginap di kantor Rektor Unila Prof.Dr. Hasriadi Mat Akin.

Walaupun empat dari enam tutntutan mahasiswa telah dikabulkan pihak rektorat, namun Aliansi Gerakan Mahaiswa Unila Berdaulat yang diketuai Muhammad Fauzul Adzim mengancam, tidak akan menghentikan aksi tersebut sebelum semua tuntutan mereka dikabulkan.

“Kami tidak akan menghentukan aksi ini sebelum semua tuntutan dikabulkan,” kata Fauzul pada harianmomentu.com. 

Terpisah, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Unila Badrul Huda mengatakan, pihak rektorat sudah mengabulkan empat tuntutan para mahasiswa.

“Tadi pagi kami telah berdiskusi dengan mereka. Empat tuntutan sudah kita akomodir,” kata Badrul mewakili Rektor Unila saat dikonfirmasi harianmomentum.com.

Namun, sambung dia, ada dua tuntutan mahasiswa yang tidak bisa dikabulkan.

“Yang tidak bisa kita akomodir yakni menurunkan wakil dekan dan wakil rektor. Karena itu akan melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Tidak bisa seenaknya saja menurunkan jabatan seseorang,” terangnya. 

Untuk itu, sabung dia, pihak rektorat berharap agar para mahasiswa yang melakukan aksi dapat mengerti akan hal tersebut.

“Kita harap mahasiswa dapat bekerja sama dengan baik dan menghentikan aksinya. Karena ini, akan mengganggu aktivitas akademik,” ungkapnya.

Empat tuntutan mahasiswa yang telah dikabulkan oleh pihak Rektorat Unila:

menghentikan secara keseluruhan pembungkaman kegiatan mahasiswa dengan mencabut Peraturan Rektor Nomor: 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi Kepada Mahasiswa Universitas Lampung.

Kemudian: menghentikan Rancangan Peraturan Rektor Tentang Organisasi Kamahasiswsaan yang dinilai sebagai kooptasidan pengkebirian pemerintahan mahasiswa, selanjutnya mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila.

Menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk Skorsing dan Drop Out (DO) dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan mengembangkan diri pada organisasi kemahasiswaan.

Menghentikan segala upaya politisasi kampus Unila dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng marwah akademisi.

Sedangkan dua tuntutan mahasiswa yang belum dikabulkan pihak Rektorat Unila: mencopot jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Lampung. Mahasiswa menilai kedua wakil dekan itu telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa serta penyimpangan di luar tugas dan kewenangannya.

Selanjutnya: mencopot jabatan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung, karena  dinilai melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa serta melakukan upaya politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos