KPK Masih Telusuri Kasus Fee Proyek di Lamsel

img
Jubir KPK Febri Diansyah.

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) ZH.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran informasi terhadap fee proyek-proyek lain selama tiga tahun terakhir mulai 2016, 2017 dan 2018 di Dinas PUPR Lamsel.

"Sampai saat ini, penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp56 miliar dalam proyek-proyek tersebut," kata Febri kepada Harianmomentum.com, Rabu (10/10).

Secara paralel, KPK perlu melakukan pemertaan aset untuk kepentingan 'asset recovery' nantinya. Jika terbukti di pengadilan hingga inkracht (berketetapan hukum) maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan.

"Untuk tersangka ZH, sejauh ini telah diperiksa 50 orang saksi dengan unsur Anggota DPRD Lampung, ASN Pemkab Lamsel, Kadis PUPR Lamsel, Dirut PT. Prabu Sungai Andalas, Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Komisaris dan karyawan PT 9 Naga," lanjutnya.

Sedangkan, penyidikan untuk tersangka Gilang Ramadhan telah selesai sejak 24 September 2018, kemudian akan dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan.

"Sidang perdana akan dilakukan pada Jumat (12/10) mendatang, di Pengadilan Tipikor Provinsi Lampung," pungkasnya.(bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos