KPK Telusuri Aset Bupati Lamsel Nonaktif

img
Zainudin Hasan. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif Zainudin Hasan, Selasa (9/10/18).

Pemeriksaan Zainudin sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel Anjar Asmara.

"Tersangka ZH diperiksa sebagai saksi dari AA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.

Menurut Febri, dalam pemeriksaan itu penyidik juga menelisik kepemilikan aset mantan Ketua DPW PAN Provinsi Lampung itu. Diduga kuat, ada beberapa aset yang diperoleh dari hasil suap sewaktu menjabat sebagai bupati.

"Pemeriksaan terhadap ZH (Zainudin Hasan), penyidik mendalami beberapa keterangannya yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, yaitu terkait perolehan dan kepemilikan aset," ujar Febri.

Selain memeriksa Zainudin, dalam kasus ini penyidik KPK juga memeriksa Yoga Swara, Komisaris PT 9 Naga Emas. Yoga merupakan adik dari pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan yang sudah dijerat sebagai tersangka.

Febri mengatakan pemeriksaan Yoga untuk mendalami sejumlah proyek yang diterima perusahaannya dari Zainudin.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lamsel yang dikerjakannya bersama tersangka GR (Gilang Ramadhan)," kata Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lamsel, tahun anggaran 2018. 

Empat tersangka itu, Bupati Lamsel Zainudin Hasan; Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara; serta bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Diduga, Zainudin menerima suap dari Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Zainudin berperan mengarahkan semua proyek pada Dinas PUPR Lamsel melalui Agus Bhakti Nugraha. Zainudin memintanya koordinasi dengan Anjas Asmara untuk mengatur proyek di Lamsel.

Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. (red)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos