Kalapas Izinkan Marzuli Transaksi Narkoba

img
Sipir Rechal Oksa Haris (kiri) oknum Polisi Adi Setiawan (tengah) dan Marzuli (peci putih). Foto. Agung CW.

Harianmomentum.com--Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Muchlis Adjie memberi sejumlah fasilitas istimewa kepada Marzuli YS, hingga bebas bertransaksi narkoba di Lapas yang dia pimpin.

Keistimewaan itu meliputi; bebas menggunakan telepon genggam, bebas memasukkan tamu wanita ke dalam lapas, dia juga diberi sel tahanan khusus yang hanya dihuni tiga orang tahanan.

Selain itu, Marzuli juga bisa keluar lapas untuk menghadiri hajatan kerabatnya. Terparah, Marzuli leluasa memasukkan narkoba ke dalam lapas, bahkan dalam jumlah besar.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa di hadapan majelis hakim pengadilan negri setempat yang diketuai oleh Mansyur, di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (9/10/18).

“Terdakwa Muchlis membebaskan Marzuli memegang telepon genggam, bahkan mereka sering berkomunikasi via whatsapp,” kata jaksa.

Selanjutnya, sambung jaksa, terdakwa juga memperbolehkan Marzuli menerima kunjungan tamu di luar jam besuk.

“Salah satunya kunjungan dari saudari Lita. Setiap Lita datang, Muchlies memerintahkan Rechal Oksa untuk memfasilitasinya,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, atas fasilitas dan kemudahan yang didapatkan Marzuli, terdakwa mendapat sejumlah imbalan, baik uang maupun barang, secara langsung maupun tidak langsung.

“Napi Marzuli sempat transfer sejumlah uang (Rp5 juta) melalui SMS Banking ke rekening BCA Muchlis. Saat itu napi Marzuli menggunakan rekening atas nama Komala Sari,” ungkapnya.

Pada persidangan terungkap juga bahwa masuknya sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi ke lapas setempat adalah atas sepengetahuan serta izin dari Muchlis.

“Terdakwa bersalah telah melakukan permufakatan jahat, secara bersama-sama melakukan tindak pidana peredaran narkotika  (dilapas) dalam bentuk bukan tanaman,” kata jaksa.

Lebih lanjut jaksa menuturkan, peredaran narkotika di dalam lapas itu dalam jumlah besar, yakni berat keseluruhan 2,7 kilogram sabu serta 4000 butir pil ekstasi.

“Narkotika itu dibawa oleh Adi Setiawan kemudian diserahkan kepada sipir bernama Rechal Oksa Haris. Selanjutnya Rechal menghantarkannya menuju ruang tahanan Marzuli,” terangnya.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan dari Sunarto, sipir lapas setempat, Marzuli juga sempat diberi izin keluar lapas oleh Muchlis dengan alasan berobat ke rumah sakit.

Namun ternyata, saat di perjalanan Marzuli mampir ke tempat hajatan salah satu kerabatnya.

“Saat itu saya dapat perintah dari kalapas untuk menghantarkan Marzuli. Diperjalanan dia sempat minta mampir ke acara sukuran, ya saya antarkan karena sudah izin kalapas katanya,” bebernya.

Selanjutnya, sambung dia, keesokan harinya Marzuli memberikan imbalan kepada Sunaryo yang telah menghantarkannya.

“Besoknya saya dikasih uang sama Marzuli, Rp1 juta pak hakim,” ujarnya.

Selain Sunaryo, masih ada sipir lain yang sempat menerima uang sebesar Rp2 juta dari Marzuli.

Sementara, mantan KPLP Lapas setempat, Sutarjo, membenarkan bahwa Marzuli diberikan sel tahanan khsus yang hanya berisikan tiga orang tahanan, yakni Marzuli, Uan dan Rizki.

“Marzuli diletakkan pada sel tahanan di kamar 11, Blok A. Mereka bertiga di dalam,” ujarnya.

Kemudian hakim bertanya kepada Sutarjo, sudah berapa kali narkoba masuk ke dalam Lapas Kalianda? Sutarjo menjawab

“Sepengetahuan saya ini yang ke tiga kali”.

Namun Sutarjo membantah bahwa dirinya turut terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas setempat.

“Saya tidak tahu apa-apa pak tentang itu. Karena hubungannya langsung ke kalapas,” kilahnya.

Walau demikian, hakim berpendapat bahwa ditidaklah mungkin Sutarjo tidak tahu apa-apa tentang masalah itu.

“Bapak kan KPLP, dan saat kejadian masuknya sabu (2,7 kilogram) bapak sebagai PLH kalapas, masa tidak tahu apa-apa,” kata hakim kepada Sutarjo.

Hakim menduga, Sutarjo turut menerima imbalan dari napi Marzuli. “Jangan-jangan bapak terlibat juga,” sangka hakim.

Diketahui, jaksa penuntut umum Roosman Yusa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.

Terdakwa Muchlies dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika degan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lain dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undag Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Empat Keistimewaan Bandar Narkoba di Lapas Kalianda.

Failitas istimewa yang diberikan Muchlis Adjie mantan Kalapas Kelas II Kalianda, Lampung Selatan kepada Marzuli bandar Narkoba berdasarkan fakta persidangan:

1. Sel khusus hanya berisi 3 orang tahanan

2. Bebas memakai telpon genggam

3. Bisa memasukkan wanita panggilan

4. Bisa keluar Lapas untuk kondangan

(acw/ap)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos