PT Grand Modern Siap Lunasi Pajak Reklame

img
Amni Wardani Supervisor PT Grand Modern Advertising didampingi Ketua P3I Lampung memberi keterangan pers, Kamis (11/10/18).

Harianmomentum.com--PT Grand Modern menyatakan siap membayar tagihan pajak reklame yang mencapai Rp200 juta dari 14 titik miliknya di Kota Bandarlampung.

Namun, pihak manajemen mengaku bukan menunggak pajak seperti yang disebutkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung.

“Sebenarnya kami bukan menunggak, tetapi adanya keterlambatan penerbitan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dari BPPRD,” ujar Amni Wardani Supervisor PT Grand Modern Advertising kepada harianmomentum.com, Kamis (11/10/18).

Menurut dia, pihak advertising belum bisa membayar setoran ke bank Lampung jika surat penetapan pajak daerah (SPPD) belum keluar dari instansi terkait.

“Itulah kendala sebenarnya. Jadi, keterlambatan pembayaran bukan murni kesalahan kami. Itu juga ada beberapa rincian tagihan dari BPPRD yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” bebernya.

Saat memberi keterangan pers di lingkungan Pemkot Bandarlampung, Amni didampingi Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Lampung Fadliansyah Cholid.

Mereka juga menunjukkan kepada media sejumlah dokumen bukti pembayaran pajak reklame perusahaan advertising tersebut.

“Kami sangat menyesalkan pernyataan Kepala BPPRD Yanwardi di sejumlah media cetak dan elektronik, bahwa pihaknya tidak membayar pajak reklame,” katanya.

Padahal, pajak yang belum terbayarkan itu adalah tahun berjalan (tahun 2018), bukan tunggakan tahun 2017.

“Sampai hari ini PT Grand Modern belum mendapat teguran sekali pun dari BPPRD Kota Bandarlampung. Bahkan data tunggakan pajak bulan berjalan pun baru kami terima dua hari lalu,” ungkapnya.

Atas adanya kekeliruan tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPPRD.

Sementara Ketua P3I Lampung Fadliansyah Cholid mengatakan, proses pembayaran pajak reklame tidak simple dan membutuhkan waktu, bahkan bisa hingga tiga bulan.

Dijelaskannya, pasca penayangan iklan di titik reklame, pihak advertising berkewajiban mengajukan Surat Tanda Pajak Daerah (STPD) ke BPPRD Kota Bandarlampung untuk diterbitkan SKPD.

“Proses dari STPD ke SKPD ini membutuhkan waktu satu bulan sendiri. Jadi memang butuh proses sebelum pemilik reklame bisa membayar pajak dan menerima Surat Setor Pajak Daerah (SSPD),” jelasnya.

Menurut dia, permasalahan pajak reklame PT Grand Modern ini belum dapat dikatakan tunggakan. Pasalnya, masih dalam tahun berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mengatakan, akan melakukan penebangan 14 titik reklame milik Pt Grand Modern Advertising.

Sebab, tunggakan pajak reklame milik PT Grand Modern mencapai Rp200 juta.

“Sejak awal tahun sampai saat ini mereka belum menyetorkan pajak. Mereka bandel dalam penyetoran pajak,” kata Yanwardi. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos