Dishub Hentikan Uji Kendaraan Kecuali di Lamteng

img
Qudratul Ikhwan. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menghentikan sementara pelaksanaan uji kendaraan bermotor atau uji kir di seluruh kabupaten/kota kecuali Lampung Tengah (Lamteng).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qudratul Ikhwan, kebijakan itu dilakukan karena peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan tersebut belum terkalibrasi dan terakreditasi.

Pijakan kebijakan itu, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, bahwa setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor  (UPUBKB) yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengsulkan kalibrasi dan akreditasi peralatan KIR kendaraan. Yang terakreditasi baru di Kabupaten Lampung Tengah dengan memperoleh akreditasi B.

"Jadi, di Lampung yang bisa melakukan uji KIR hanya di Lampung Tengah. Tempat lain disepakati untuk ditutup sementara sejak 5 Oktober kemarin. Kalau daerah lain ingin uji KIR maka kita kasih pengantar untuk ke Lampung Tengah," jelas Qudratul kepada Harianmomentum, Minggu (14/10).

Dijelaskannya, sebagai upaya mengatasi terhentinya pelayanan uji KIR ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan guna mencari solusi lain terhadap uji kendaraan bermotor di daerah yang tidak beroperasi.

"Peralatan belum memadai, sedangkan regulasi mengharuskan pelaksanaan uji KIR harus dihentikan. Di sisi lain pelayanan kepada masyarakat tak boleh berhenti. Ya, mau bagaimana lagi kita mau mengecek kendaraan, kalau muncul penegakan hukum kan akan merepotkan rekan-rekan di kabupaten/kota," ungkapnya.

Untuk itu, Qudratul meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera menganggarkan kelengkapan peralatan uji KIR di tahun 2019, sebab uji KIR merupakan salah satu sumber tambahan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pengadaan peralatan kan sekitar Rp5 miliar. Seperti Bandarlampung tiap tahun bisa memperoleh pemasukan Rp2 miliar dari uji KIR. Masa iya gak mau mengganggarkan. Apalagi kalo sampai alatnya sudah berusia 20 tahun yang lewat. Jadi tinggal dianggarkan lewat APBD perubahan kan cepat atau dianggarkan di APBD tahun 2019," katanya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos