SPPN VII Minta MPPN Lakukan Pemeriksaan Intensif

img
Sekretaris Jenderal SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto./ist

Harianmomentum.com--Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) meminta Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Republik Indonesia dapat melakukan pemeriksaan secara seksama terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris Choirul Anom.

"Kami berharap MPPN bisa memeriksa secara seksama, sehingga hasil putusannya dapat mengembalikan hak pekerja," kata Sekretaris Jenderal SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto, melalui rilis tertulisnya, Senin (15/10). 

Dalam pemeriksaan di tingkat Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bandarlampung, Notaris Chairul Anom terbukti melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Selanjutnya, pada pemeriksaan di tingkat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Lampung Notaris Chairul Anom juga terbukti bersalah dan diberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

"Sesuai dengan mekanisme hukum berlaku bila ada yang keberatan dari para pihak dapat mengajukan upaya banding, namun faktanya Notaris Chairul Anom tidak mengajukan banding sampai tenggat batas waktu yg diberikan," katanya.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini terlapor secara terang dan nyata diduga telah melakukan enam perbuatan dalam kurun waktu 2006--2017 yang tidak berkesesuaian dengan UUJN, yakni selaku Pejabat Umum tidak bersikap netral, melakukan rangkap jabatan selaku Kuasa Direksi PT Bumi Madu Mandiri, dan bertindak seolah-olah seperti advokat yang pada saat bersamaan aktif menjabat sebagai notaris.

SPPN VII juga berharap kiranya MPPN RI dapat melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap izin cuti yang diklaim dimiliki Notaris Chairul Anom, S.H., dalam kurun waktu 2006 s/d 2017 yang kewenangan pemberian yang kewenangan pemberian izinnya patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUJN.

"Hal ini mengakibatkan PTPN VII berpotensi mengalami kerugian aset negara atas tanah 4650 Ha, sehingga secara langsung juga akan berdampak kerugian pada hilangnya tempat pekerja PTPN VII yang tergabung dalam SPPN VII mencari nafkah," tegasnya. 

Sementara itu, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Republik Indonesia menggelar sidang perkara tingkat banding sebagai tindak lanjut mengenai laporan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris yang dilaporkan oleh Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Dr Freddy Harris ACCS (saat ini Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI) didampingi Anggota Majelis Dr Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo dan Winanto Wiryomartani di Ruang Sidang Majelis Pengawas Pusat Notaris, Kuningan Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Dalam sidang tersebut, dihadiri langsung oleh Ir. Vedy Pudiansyah selaku Ketua Umum SPPN VII (Pelapor) dan Notaris Chairul Anom, S.H (Terlapor), keduanya hadir tanpa berwakil.

Sekretaris Jenderal SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto menjelaskan, dalam sidang perkara 06/reg.banding/MPPN/10/18 Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) Republik Indonesia tersebut sebagai tindak lanjut dari Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Lampung Nomor:01/PTS/Mj.PWN Provinsi Lampung/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Seyogya agenda sidang pada hari ini (Selasa, 9/10/2018) adalah agenda pembacaan putusan, namun Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada Pihak Pelapor dan Terlapor untuk menyampaikan dokumen bukti pendukung, sehingga sidang pembacaan putusan ditunda hingga dua minggu ke depan (23/10/2018).(rls)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos