Berkas Ujaran Kebencian terhadap Bupati Lampura ke Kejaksaan

img
Rozali Umar. Foto.Dok

Harianmomentum.com--Kasus pencemaran nama baik atau penyebaran ujaran kebencian terhadap Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara masih berlanjut.

Kini, berkas perkara kedua orang tersangka dalam kasus tersebut; Ook Said (38) dan Firdaus (42) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pejabat Sementara Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap) dari kejaksaan.

“Berkas para tersangka sudah kita kirimkan. Bahkan P19 (pengembalian berkas) dari jaksanya sudah kita jawab semua. Jadi saat ini tinggal menunggu P21 nya saja,” kata I Ketut Suryana kepada harianmomentum.com, Senin (15/10/18).

Menurut dia, jikalau pada pecan ini jaksa menyatakan berkas para tersangka telah P21 pihaknya akan segera menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke pihak kejaksaan untuk kemudian dipersidangkan.

“Kalau pekan ini sudah P21 ya langsung kami kirim tersangkanya ke kejaksaan,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Agung Ilmu yakni Rozali Umar berharap, berkas para tersangka segera dinyatakan lengkap dan dapat segera disidangkan.

“Menurut kami untuk bukti-bukti yang menjerat para tersangka dalam kasus ini sudah cukup semua. Tinggal kita menunggu pelimpahannya sehingga kasus ini segera disidangkan,” kata Rozali kepada harianmomentum.com, Senin (15/10/18).

Menurut Rozali, kliennya butuh kepastian hukum dari aparat penegak hukum. “Klien kami, Pak Agung juga butuh perlindungan hukum, apalagi dia adalah sosok bupati. Untuk itu kami berharap kasus ini segera ada keputusannya (vonis),” harapnya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, di sosial media Facebook terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ook Said (38) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan Firdaus (42) warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi. Keduanya diduga melakukan penghinaan kepada Agung Ilmu di grup Facebook Menuju Lampung Utara 1 BE 1 J. 

Keduanya juga diduga melakukan fitnah di grup Facebook tersebut, yakni pernyataan akun FB Ook said "Agung lakukan pembodohan publik dan Lampung Utara bisa hancur karena dipimpin Agung".

Sedangkan pernyataan Firdaus yang menggunakan akun FB Daus Fir yang kemudian berganti Agus Libo yaitu menuliskan "Agung dan pasangannya Budi Utomo (Paslon ABDI) gunakan dana BPJS dan uang proyek untuk beli perahu Parpol pada Pilbup 2018".

Menurut Rozali Umar, tulisan yang di share keduanya sangat tendensius dan tidak sesuai dengan fakta. "Ya kita apresiasi pihak aparat yang sudah bertindak sesuai dengan fakta dan aturan hukum," kata dia.

Rozali juga memaparkan, sebelumnya, ada sekitar 7 akun FB yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang Paslon Abdi dalam bentuk tulisan yang diunggah melalui media Facebook yang isinya menuduh Agung Ilmu Mangkunegara berbohong dan menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Akun tersebut, melakukan share info dan kalimat-kalimat caci maki yang terposting di akun tersebut, seperti, bupati raja begal, bohong, pembodohan publik dan dituding menggunakan dana BPJS untuk membeli perahu partai dan berbagai macam lainnya.

"Banyak memang, tapi yang memenuhi unsur yang penyebutan untuk beli perahu, maksudnya parpol pengusung," ujarnya. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos