Soal Pungli, Ini Penjelasan EO Lampung Fair

img
Karcis parkir motor di area Lampung Fair 2018.// Agung DW

Harianmomentum.com--Event organizer (EO) atau penyelenggara acara Lampung Fair 2018 PT Jaris Jaya Wijaya (JJW)  membantah adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh tukang parkir.

Hal itu disampaikan public relation (PR) atau Humas EO Lampung Fair 2018 Putri Diana saat dihubungi harianmomentum.com melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (19/10).

Menurut Putri, pihak penyelenggara telah mematok tarif parkir Lampung Fair di area PKOR Wayhalim Bandarlampung sebesar Rp10 ribu untuk mobil dan motor Rp5 ribu.

Selain dari tarif parkir tersebut, EO Lampung Fair tidak pernah mengintruksikan kepada tukang parkir untuk menarik uang partisipasi karena telah menjaga barang-barang di kendaraan.

Baca Juga: Parkir Lampung Fair Sarat Pungli

"Kita belum tahu kalau ada uang tambahan, tapi kalau memang benar itu dari panitia Lampung Fair bisa laporkan ke kami," terang Putri.

Namun begitu, dia mengatakan, pihak penyelenggara butuh bukti berupa nama, foto untuk menindaklanjuti terkait indikasi adanya pungli tersebut.

Untuk itu, dia mengimbau agar bagi pengunjung yang dimintai uang tambahan tersebut untuk melaporkan kepada panitia Lampung Fair.

"Kami butuh tahu orangnya siapa, biar kami tegur. Jadi ada buktinya. Karena sebelum memulai kegiatan, setiap hari kami selalu evaluasi dan pastinya dibahas," tutupnya. (adw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos