Penerimaan Pajak di Lampung Belum Maksimal

img
Erna Sulistyowati. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Penerimaan pajak di Lampung dalam kurun waktu lima tahun terakhir belum maksimal. Penyebabnya, tingkat kepatuhan wajib pajak dinilai masih rendah.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lampung Bengkulu Erna Sulistyowati menyebut faktor eksternal seperti pertumbuhan ekonomi yang kurang baik, juga menyebabkan penerimaan pajak belum maksimal.

"Hingga Oktober 2018, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 69 persen dari target Rp10,3 triliun. Mudah-mudahan ada peningkatan Desember nanti,” ujar Erna usai Coffee Morning peringatan Ke-27 Hari Oeang RI (ORI) di Auditorium Raflesiger, Kanwil DJP Bangkulu dan Lampung, Selasa (30/10).

Dia mengungkapkan, itu rasio wajib pajak yang harus dipatuhi sekitar 85 persen. Sehingga masih sangat kurang untuk mencapai angka 100 persen.

Erna melanjutkan, target pajak pada tahun 2018 meningkat sekitar 23 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2017, realisasi penerimaan pajak di Lampung mencapai 88 persen.

”Karena itu, kami mengajak semuanya stakeholder berperan serta dalam rangka pencapaian wajib pajak maupun penerimaan dan kepatuhan wajib pajak itu sendiri. Sehingga target pajak dapat dikejar hingga akhir tahun nanti," ungkapnya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos