Caleg PDIP Bantah Bagikan Beras

img
Beras dan poster bergambar caleg PDIP yang disita Bawaslu sebagai barang bukti. Foto: ist

Harianmomentum.com--Calon Legislatif (Caleg) DPRD Tulangbawang Barat dari PDIP, RB membantah telah membagikan beras kepada masyarakat.

Kepada harianmomentum.com, RB mengaku tidak pernah membagi-bagikan beras kepada masyarakat, seperti yang dilaporkan oleh caleg lain kepada Bawaslu setempat.

"Intinya kami merasa tidak pernah melakukan hal tersebut," ujar RB kepada harianmomentum.com, Selasa (6/11/18).

Dia mengaku, tidak akan pernah melanggar peraturan untuk mendapatkan suara masyarakat dengan cara membagikan beras.

"Pada dasarnya kami taat aturan. Saya tidak akan pernah melanggar peraturan itu, karena saya kan dikit-dikit tahu dengan peraturan," ujarnya.

Karena itu, dia siap memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Tulangbawang Barat terkait dengan laporan yang dinilai merugikan dirinya. 

"Bisa dibuktikan kalau saya tidak melakukannya. Kenapa harus takut kalau memang tidak salah," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, RB, calon legislatif (Caleg) dari PDIP di daerah pemilihan (Dapil) III, Kabupaten Tulangbawang Barat diduga membagikan beras kepada warga.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Tulangbawang Barat Midiyan kepada harianmomentum.com, Senin (5/11/18).

Midiyan mengatakan, dugaan aksi bagi- bagi beras oleh caleg PDIP itu dilaporkan caleg lain kepada Bawaslu.

"Ada salah satu caleg laporan ke bawaslu, bahwa ada caleg PDIP membagikan beras kepada masyarakat. Mereka sama-sama satu dapil," jelas Midiyan.

Dia menerangkan, berdasarkan bukti yang diserahkan ke Bawaslu kabupaten setempat, beras yang dibagikan itu diperkirakan beratnya 2 kilogram.

"Kalau bukti yang kita dapatkan itu sekitar dua kilogram. Terus dalam plastiknya itu terdapat stiker dan kalender RB," terangnya.

Namun begitu, Bawaslu belum bisa memastikan apakah RB bersalah atau tidak. Alasannya, Bawaslu masih akan mengoordinasikan terlebih dahulu kasus tersebut bersama kepolisian dan kejaksaan.

"Tidak bisa kita memvonis dia bersalah. Nanti kita periksa dulu saksi-saksi, pelapor dan terlapor. Rencananya Rabu (7/11) dan Kamis (8/11) kita klarifikasi," jelasnya.

Dia menyatakan, dalam pasal 523 junto pasal 280 huruf J Undang-undang 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDIP Tulangbawang Barat Ponco Nugroho mengaku telah memanggil RB untuk diklarifikasi terkait laporan tersebut.

"Sudah kita panggil, RB bilangnya tidak pernah melakukan hal tersebut," ujar Ponco kepada harianmomentum.com, semalam.

Terlebih lagi, menurut dia, beras yang dibagikan adalah beras bantuan sosial (bansos). "Seperti yang beredar itu katanya beras bansos. Kalau memang terbukti, artinya caleg saya bunuh diri namanya," sebutnya.

Karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. "Kita biarkan saja berproses di Bawaslu dulu," tutupnya. (adw/ap).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos