Polda dan BNN Perketat Pengawasan Narkoba

img
Direktur Ditres Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen. Foto. Agung CW.

Harianmomentum.com—Menjelang tahun baru 2019, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memperketat pengawasan.

Pengawasan bertujuan guna mencegah terjadinya penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Lampung jelang tahun baru, khususnya di tempat-tempat hiburan malam.

Karena diprediksi akan adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar menjelang perayaan malam tahun baru tersebut.

Bahkan kuat duagaan, ganja seberat 700 kilogram yang berhasil diamankan oleh Ditres Narkoba  hendak di edarkan saat perayaan tahun baru dimulai.

“Jelang tahun baru kita perketat penjagaan. Khususnya di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak penyalahgunaan narkotika,” kata Direktur Ditres Narkoba polda setempat Kombes Pol. Shobarmen, Selasa (6/11).

Menurut Shobarmen, peredaran narkotika jelang tahun baru diprediksi akan banyak terjadi di tempat hiburan malam.

“Mulai saat ini, anggota terus menyelidiki pasar-pasar gelap narkotika, khsusnya yang mengarah ke tempat-tempat hiburan malam,” jelasnya.

Saat ditanya apakah temuan 700 kilogram daun ganja kering pada akhir Oktober 2018 hendak diedarkan jelang malam tahun baru, Shobarmen mengatakan kemungkinan tersebut bisa saja terjadi.

“Kita belum bisa memastikan hal itu, karena masih dalam proses penyelidikan. Tapi yang jelas, kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi, mengingat penyelundupannya mendekati akhir tahun,” jelasnya.

Terpisah, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring terhadap salah satu jaringan yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi jelang tahun baru.

"Sudah ada yang termonitor, tapi tidak bisa kami sampaikan secara rinci terkait jariangan tersebut,” kata Tagam. 

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pencegahan tindak penyalahgunaan narkotika di berbagai tempat, khususnya di tempat hiburan malam melalui program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Jikalau ada pengelola tempat hiburan malam yang melakukan pembiaran terhadap peredaran gelap narkotika di tempat usahanya, BNNP tidak segan merekomendasikan kepada pemerintah setempat agar dilakukannya pencabutan izin usaha.

"Kalau ada peredaran narkotika dalam jumlah besar di suatu tempat hiburan malam, apalagi kejadiannya sudah berulang, kita akan rekomendasikan biar ditutup," tegasnya.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos