Kasus Fee Proyek, Ketua DPRD Lamsel Bantah Terima Rp2,5 Miliar

img
Sidang kasus fee proyek di Lampung Selatan. Foto. Acw.

Harianmomentum.com--Majelis Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus fee proyek Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga, Rabu (7/11/2018).

Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi dan beberapa saksi lainnya.

Saat sidang berlangsung, hakim anggota, Syamsudin, bertanya kepada Hendry soal aliran dana Rp2,5 miliar dari Zainudin Hasan (Bupati Lamsel nonaktif) kepada seluruh anggota dewan setempat yang diserahkan melalui Agus BN.

"Bagaimana tanggapan anda terkait kesaksian terdahulu (Agus BN) yang mengatakan pernah memberikan uang ke dewan sebesar Rp2,5 miliar," tanya hakim kepada saksi Hendry.

Hendry menjawab: "Tidak tahu. Saya rasa semua lancar, setiap pembahasan (proyek) sesuai prosedur. Kami (DPRD) tidak pernah menghambatnya," katanya.

Selanjutnya giliran hakim ketua, Mien Trisnawati yang bertanya kepada Hendry.

"Apakah saksi Hendry dengan Agus BN pernah membicarakan masalah kesepakatan proyek di Dinas PUPR," tanya hakim.

Hendry kembali menyatakan ketidaktahuannya. “Tidak pernah yang mulia,” jawabnya.

Sementara, hakim anggota Bahrudin bertanya soal sejumlah proyek yang pernah diberikan oleh Zainudin Hasan terhadap Hendry.

“Apakah Bupati Zainudin Hasan pernah memberikan sejumlah proyek terhadap saksi Hendry Rosyadi," tanya hakim.

Hendry kembali menyatakan tidak pernah menerima proyek yang dimaksud. “Saya bukan menerima, hanya menyalurkan. Saya serahkan (proyek) kepada asosiasi konstruksi,” jawab Hendry. 

Selain Hendry, ada dua saksi lain dalam sidang tersebut: Munzir, staf keuangan Dinas PUPR Lamsel dan Sopian Sitepu, advokat yang sempat akan mendampingi perkara terdakwa Gilang.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos