Senin, Bawaslu Adili KPU Lampung dan Caleg PKS

img
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Sengketa Hermansyah.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung akan menggelar sidang pendahuluan terkait dengan calon legislatif (Caleg) PKS Rifa'i yang berstatus Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapis Berseri.

Sidang tersebut akan dilaksanakan di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Senin (12/11) mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Sengketa Hermansyah saat ditemui di Hotel Kurnia Perdana, Kamis (8/11).

Herman mengatakan, Bawaslu sudah menerima dokumen terkait dengan temuan Bawaslu Kota Bandarlampung. Hasilnya, Bawaslu menilai, dokumen tersebut memenuhi unsur untuk sidangkan.

"Kita sudah periksa semuanya dan ini layak untuk disidang," ujar Herman.

Baca juga: Rifa'i Masih Terima Gaji Hingga September

Karena itu, Bawaslu Lampung akan menggelar sidang pendahuluan terkait dengan kasus Rifa'i tersebut.

Dia menjelaskan, dalam sidang tersebut akan menghadirkan Bawaslu Bandarlampung selaku pelapor, KPU Provinsi Lampung sebagai terlapor dan Rifa'i selaku pihak terkait.

"Jadi nanti disidang seperti kasus KPU Lampung Utara. Nanti akan dilihat fakta-fakta persidangannya, saya belum berani mengambil kesimpulan," terangnya.

Baca juga: Rifa'i Akui Masih Sebagai Direktur PD Pasar

Meski begitu, dia menerangkan, caleg harus menyerahkan surat pengunduran diri saat pendaftaran dan SK pemberhentian satu hari sebelum penetapan DCT (daftar caleg tetap).

"Kalau aturan normatifnya seperti itu. Baik dia PNS, pegawai BUMD atau BUMN harus menyerahkan SK pemberhentian maksimal satu hari sebelum penetapan DCT. Kan waktu pendaftaran sampai penetapan itu cukup lama," jelasnya. (adw) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos