Memenuhi Syarat, Kasus Caleg PKS Berlanjut

img
Sidang pendahuluan Bawaslu Lampung di Kantor Sentra Gakkumdu.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menilai kasus caleg PKS Rifa'i memenuhi syarat formil dan materil untuk lanjut ke sidanf pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku ketua majelis sidang di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (12/11).

Pada persidangan tersebut, Bawaslu Lampung menyampaikan pertimbangan-pertimbangan untuk melanjutkan kasus Rifa'i ke tahap sidang pemeriksaan.

"Memutuskan kasus ini memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke sidang selanjutnya," terang Khoir.

Dia menerangkan, sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu (14/11) mendatang.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com di lokasi, sidang tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah dan Komisioner Bawaslu setempat Divisi Hukum Yusni Ilham selaku penemu.

Kemudian, dari pihak pemberi keterangan yakni Kasubbag Hukum KPU Lampung Ingga serta beberapa stafnya.

Diketahui, Rifa'i masih berstatus sebagai Direktur Utama PD Pasar Tapis Berseri milik Pemerintah Kota Bandarlampung.

Hal itu terungkap saat Bawaslu Bandarlampung menemukan surat peringatan yang ditandatangani Rifa'i sebagai Direktur PD Pasar tersebut.

Sementara, Rifa'i sudah masuk ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019 dari Dapil I (Bandarlampung).(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos