Perkosa Anak di Bawah Umur, Tiga Remaja Dibekuk Polisi di Pringsewu

img
Aparat Polsek Sukoharjo mengamankan tiga pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur./ist

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo Kabupaten Pringsewu mengamankan tiga remaja pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur berinisial FA (14) warga Kalirejo Lampung Tengah.

Ketiga pelaku berinisial IR (17), HS (17) dan BA (17) yang beralamat di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Kronologi kejadian, selama tiga hari korban FA disekap di rumah yang ditempati HS dan 10 kali dalam ancaman korban dipaksa melayani ketiga tersangka. IR melakukan perbuatan asusila sebanyak lima kali, HS sebanyak empat kali dan BA sekali.

Usai dipaksa melayani ketiga pelaku, korban diantarkan pulang ke rumahnya di Kalirejo Lamteng oleh pelaku HS pada Minggu (11/11) sekitar pukul 03.00 Wib. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma yang mendalam.

Lalu korban FA langsung menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada ibunya.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketika pelaku diamankan dan berdasarkan laporan ibu korban, NI (41) warga Kalirejo Lamteng pada Senin (12/11) pagi.

"Berdasarkan laporan tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan Senin (12/11) siang di tempat kumpul para pelaku di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu," terang Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Kapolsek Sukoharjo memaparkan, kejadian bermula pada Kamis (8/11) pagi, korban FA dijemput di kediamannya oleh pelaku IR. Saat itu berpamitan membawa anaknya jalan-jalan ke Pringsewu menggunakan sepeda motor.

Akan tetapi pelaku 'IR' membawa korban ke rumah HS di Kecamatan Adiluwih, yang pada saat itu dalam keadaan kosong. Disitulah awal pelaku dicabuli para tersangka.

"Usai menerima laporan tersebut kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengantarkan korban melakukan visum di RSUD Pringsewu dan segera mengamankan ketiga pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek.

Dia melanjutkan, pada aksinya IR memaksa korban dengan membungkam mulutnya dan memegang tangan korban dan menyetubuhi korban. Sehingga korban hanya bisa pasrah.

Namun tidak sampai disitu, pada hari yang sama ketika HS pulang, juga memaksa korban melakukan pencabulan bahkan disaksikan pelaku IR. 

"Dari situlah korban mulai disekap dan mengalami pencabulan berkali-kali, bahkan sebelum diantar pulang pelaku BA yang datang ke tempat itu juga sekali mencabuli korban," terangnya.

Iptu Deddy Wahyudi menambahkan, selain mengamankan tiga pelaku juga sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sukoharjo mengimbau agar masyarakat lebih memperhatikan perilakunya anak-anaknya dalam kehidupan sehari-sehari sehingga tidak terjerumus pada perbuatan yang negatif.

"Mari bersama-sama memperhatikan anak-anak kita, kalau sudah terjerumus baik menjadi korban maupun pelaku kejahatan tentu kita juga yang merugi," imbaunya.(lis)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos