Soal SK Pemberhentian Rifa'i, Ini Kata KPU

img
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah.// Agung DW

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menilai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Calon Legislatif (Caleg) PKS Rifa'i sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tapis Berseri tidak bermakna apa-apa.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah usai memberikan keterangan di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (13/11).

Tio menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, pasal 27 menyebutkan bahwa ketika bacaleg sebagai pegawai BUMD, maka harus menyerahkan SK pemberhentian maksimal satu hari sebelum penetapan DCT.

Baca juga: Rifa'i Serahkan SK Pemberhentian Direktur PD Pasar

Jika terjadi kendala dalam proses pengunduran dirinya, maka bacaleg harus menyampaikan kepada KPU surat pengunduran dirinya.

"Dia juga membuat surat pernyataan kalau pengunduran dirinya sedang dalam proses. Dua syarat itu yang harus disampaikan ke KPU," terang Tio.

Akan tetapi, dia menambahkan, dalam proses pencalonan Rifa'i tidak pernah menyebutkan sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri Milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Alasannya, dia mengungkapkan, saat pencalonan, Rifa'i hanya menyebutkan sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kita hanya memproses SK pensiunannya, bukan sebagai Direktur PD Pasar. Artinya kan bisa disimpulkan sendiri," sebutnya.

Karena itu, dia menilai, SK pemberhentian Rifa'i sebagai Direktur PD Pasar Tapis Berseri yangt disampaikan dalam persidangan tidak berarti apa-apa. 

"Kalau menurut saya SK pemberhentian itu tidak bermakna apa-apa. Karena saat ini tahapan pencalonan sudah selesai," tutupnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos