Sidang Kasus Fee Proyek, Ini Kesaksian Ketua MPR

img
Wakil Ketua Dewan Pembina Persatuan Tarbiyah Indonesia Zulkifli Hasan saat bersaksi di persidangan.// ist

Harianmomentum.com--Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan bersaksi di persidangan kasus fee proyek Kabupaten Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/11).

Dalam sidang terdakwa Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto memanggil Zulkifli selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Persatuan Tarbiyah Indonesia (Perti). Pemanggilan Zulkifli untuk menanyakan masalah pembiayaan kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perti di Swisbell Hotel Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Jaksa menduga, ada aliran dana hasil korupsi yang dilakukan Zainudin Hasan (adik kandung Zulkifli) untuk membiayai kegiatan tersebut.

"Ya memang benar untuk biaya sewa hotel dibantu pembiayaanya (oleh Zainudin)," kata Zulkifli di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negri Tanjungkarang yang di Ketuai Hakim Mien Trisnawati.

Namun menurut dia, uang itu bukanlah hasil dari korupsi yang dilakukan Zainudin Hasan.

"Saya rasa itu murni pakai uang Bupati (Zainudin). Kalau soal yang melakukan pembayaran itu Agus, saya tidak tahu,” jelasnya.

Di persidangan sebelumnya, jaksa sempat memutar rekaman (sadap) percakapan antara Zulkifli Hasan dengan Agus BN. 

Isinya, Zulkifli meminta agar Agus BN mengatur kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Swisbell Hotel  Bandarlampung beberapa waktu lalu.

"Bisa gak biayanya (sewa hotel) didiskon. Bilang saja itu perintahnya ketua (Zulkifli)," kata Zainudin kepada Agus BN dalam rekaman tersebut. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos