Kasus Fee Proyek, Gilang Ramadhan Serahkan Rp400 Juta ke Sahroni

img
Terdakwa Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga, di Pengadilan Tanjungkarang.

Harianmomentum.com--Terdakwa Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp400 juta ke Kabid Pengairan di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Sahroni.

Pengakuan itu disampaikan Gilang di hadapan Majelis Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang diketuai Mien Trisnawati, Rabu (14/11/2018).

"Pada awalnya, saya bertemu Sahroni di hotel POP Bandarlampung. Dia bersama dengan Anjar Asmara," kata Gilang.

Dalam pertemuan itu, sambung Gilang, Sahroni meminta lima persen dari fee proyek Lampung Selatan dengan alasan guna kebutuhan Dinas PUPR Lamsel. "Awalnya saya tidak mau, karena hubungan saja (urusan proyek) ke Agus BN," ujarnya.

Selanjutnya Agus BN menelepon Gilang dan mengatakan "kalau mau kasih, jangan lebih dari dua persen".

"Akhirnya saya kasih dua persen dari fee proyek, yakni Rp400 juta ke Sahroni," jelasnya.

Diketahui, di tahun 2018 Gilang mendapat proyek di Dinas PUPR Lamsel senilai Rp25 miliar. Namun yang sudah bergulir baru Rp20 miliar. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos