Jaksa: Berkas Kasus Bupati Lamsel Segera Dilimpahkan

img
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto saat diwawancarai usai sidang. /ist

Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto memastikan berkas perkara kasus fee proyek Bupati Lampung Selatan (nonaktif) akan dilimpahkan pada akhir bulan November 2018.

"Akhir bulan ini mudah-mudahan berkas perkara sudah kita limpahkan. Karena memang, masa penahanannya akan habis pada akhir bulan November ini," kata Wawan saat diwawancarai harianmomentum.com di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (14/11/2018) sore.

Selain Zainudin, berkas perkara tersangka lain dalam kasus fee proyek Lamsel, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Semua tersangka dalam kasus ini akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," ujarnya.

Menurut dia, saat ini KPK masih fokus menangani berkas para tersangka tersebut.

"Kita fokus dulu. Belum ada tersangka baru yang kita tetapkan. Karena sejauh ini kita hanya mencari bukti tambahan terkait aliran dana fee proyek," jelasnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos